Tak Mau Disalahkan Dewan, Dishub Kota Batu Jelaskan Potensi Retribusi Parkir

Dengan diterapkannya Perda Parkir yang baru diharapkan penataan parkir di Kota Batu akan lebih tertib dan bebas kebocoran.

Kota Batu,Bhirawa.
Saat ini Perda terbaru tentang pengelolaan parkir Kota Batu masih dalam evaluasi tingkat Provinsi. Pemkot Batu melalui Kepala Dinas Perhubungan, Susetya Herawan mengatakan bahwa rencana penerapan Perda baru ini harus dipahami bersama antara Eksekutif dan Legislatif. Hal itu penting agar tidak terjadi salah paham di lapangan. Karena itu Dishub Batu memberikan paparan dalam hearing atau dengar pendapat bersama Legislatif di Gedung DPRD Batu, Senin (27/1).
“Saya khawatirkan, saat pelaksanaan Perda ini ada ketidakberesan, sehingga nanti yang disalahkan Dishub saja,”ujar Herawan, Senin (27/1). Karena itu ia menjelaskan lebih detail kepada masalah implementasi Perda yang baru. Hal ini menghitung potensi retribusi parkir memang diperlukan pemahaman yang sama dengan legislatif.
Diketahui, DPRD Kota Batu telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum pada 30 Desember 2019. Jika Perda itu diundangkan, maka Perda 10/2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam isi Perda yang baru, ada 45 pasal. Beberapa pasal membahas tentang larangan jukir bertugas tanpa surat tugas dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu. Dalam Perda baru ini, Pemkot Batu paling sedikit mendapat keuntungan bagi hasil sebanyak 30 persen.
Dalam Pasal 33, dijelaskan tarif parkir di Kota Batu. Semula parkir di Kota Batu sebanyak Rp 1.000, kini naik menjadi Rp 2.000 untuk roda dua atau tiga.Sedangkan untuk mobil pribadi atau pick up, tarifnya Rp 3.000. Kendaraan bus mini, truk atau mobil barang tarifnya Rp 5.000.Untuk bus, truk gandeng atau trailer, tarif parkir sebanyak Rp 10.000. Namun tarif itu tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional.
Sementara, dalam hearing kemarin Dewan mengatakan bahwa Kota Batu adalah kota yang khusus sehingga harus diperlakukan khusus, termasuk terkait peraturan parkir.
“Terkait parkir ini menjadi Perda khusus di Jatim. Makannya harus diperlakukan khusus. Hanya Kota Batu yang sanggup untuk mengganti. Persoalannya sekarang, lahan banyak milik Provinsi,” kata salah satu anggota DPRD Kota Batu, Sujono Djonet.
Djonet menyampaikan berdasar pertemuan sebelumnya yang membahas terkait evaluasi Perda, Dishub Kota Batu telah berkomitmen melaksanakan Perda. Untuk itu ia meminta agar Dishun segera membuat peta potensi.
Selain itu, Dishub juga akan melakukan perjanjian dengan para jukir. Sehingga perhitungannya bisa dilakukan dengan mudah. Jika ada jukir yang melakukan kerjasama di atas setahun, maka akan mendapat surat perjanjian yang ditandatangani Walikota. Namun jika di bawah setahun, maka mendapat surat tugas dari Kepala Dinas.(nas)

Tags: