Tak Mau Serahkan P3D Terminal, Tiga Bupati Diminta Patuhi UU

Dr H Soekarwo

Dr H Soekarwo

Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo meminta Bupati Jombang Dr Ec H Nyono Suharli Wihandoko agar mematuhi perintah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Permintaan ini disampaikan Gubernur  Jatim mengingat Bupati Jombang hingga kini belum melakukan penandatanganan pengalihan Personel, Pendanaan, Sarana/Prasarana Dan Dokumen (P3D) Terminal Kepuhsari yang masuk terminal tipe B ke Pemprov Jatim.
“Dari semua terminal Tipe B di Jatim yang awalnya dikelola kabupaten/kota, karena amanah Undang Undang 23 Tahun 2014  tentang Pemerintah Daerah pengelolaannya diserahkan ke pemprov. Nah ada tiga terminal yang kepala daerahnya tidak mau menyerahkan ke Pemprov Jatim,” kata Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jatim Dr Ir Wahid Wahyudi MT, Senin (21/11).
Saat ini, kata Wahid, ada tiga terminal Tipe B yang belum diserahkan ke Pemprov Jatim. Yakni Terminal Kepuhsari Kabupaten Jombang, Terminal Mojosari Kota Mojokerto dan Terminal Damping Kabupaten Malang. Dari tiga terminal itu, status yang hingga kini masih belum jelas adalah Terminal Jombang. Apakah menurunkan statusnya menjadi terminal Tipe C atau tetap ke Tipe B. Sedangkan Terminal Dampit memang Pemkab Malang ingin menurunkan statusnya menjadi terminal Tipe C, sedangkan Terminal Mojosari rencananya akan dibangun rumah sakit, karena selama ini terminal tersebut sepi.
Menurut Wahid, di Indonesia ada tiga tipe pengelolaan terminal setelah adanya UU No 23 Tahun 2014. Terminal Tipe A dikelola Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terminal Tipe B dikelola pemprov dan terminal Tipe C dikelola kabupaten/kota. Jika kabupaten/kota ngotot tidak mau menyerahkan terminal Tipe B ke pemprov, kata Wahid, terminal tersebut harus turun derajat menjadi terminal Tipe C.
“Jika terminal itu Tipe C, sifat pelayanannnya hanya untuk angkutan umum yang ada di daerah tersebut. Jadi tidak dilewati bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) dan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi). Padahal seperti Terminal Kepuhsari Jombang, itu terminalnya dilalui bus AKDP dan AKAP. Jadi sangat disayangkan jika nantinya terminal itu hanya menjadi terminal Tipe C. Nanti yang dirugikan tetap masyarakat,” tuturnya.
Wahid berharap, Terminal Kepuhsari Jombang mau diserahkan ke pemprov agar tipe terminal tetap B. “Kalau menurut saya, Terminal Jombang wilayahnya strategis, karena perlintasan AKAB maupun AKDP. Jika boleh saran harus segera diserahkan pemprov,” katanya.
Sementara itu, terkait pelimpahan kewenangan  jembatan timbang, Wahid memastikan sudah dilakukan penyerahan P3D ke Kemenhub. “Untuk pelimpahan kewenangan yang sebelumnya dikelola Pemprov Jatim kemudian ditarik pemerintah pusat, sudah beres semua,” ungkapnya.
Wahid mengatakan pengelolaan jembatan timbang di Jatim sistemnya sudah jalan dengan baik. Sejak 2013 lalu pengelolaan jembatan timbang telah dilakukan pelayanan berbasis komputer, pemasangan teknologi penimbangan, pemasangan CCTV hingga menaikkan denda hingga 400 persen.
“Saat pertama kita naikkan 400 persen, PAD melonjak hingga Rp78 miliar. Namun sekarang sudah mulai berangsur-angsur menurun. Dari jumlah kendaraan yang masuk ke jembatan timbang 23 persennya yang melanggar. Tentu kondisi ini berbeda sebelum 2013, bisa mencapai 52 persen yang melanggar. Sebab di jembatan timbang semakin sedikit PAD yang didapat, semakin baik. Itu artinya kesadaran masyarakat untuk tidak melanggar jumlah berat kendaraan semakin baik,” pungkasnya. [iib]

Tags: