Tak Menyadari Hari Pertama PSBB Kota Batu, Ranmor Luar Kota ‘Balik Kucing’

Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi didampingi Wakapolres Batu, Kompol Suharsono saat melakukan sidak ke beberapa posko PSBB dan Kampung Tangguh Covid-19 yang ada di Kota Batu, Minggu (17/5). (Anas Bahtiar/ Bhirawa)

Kota Batu,Bhirawa
Banyak pengguna kendaraan bermotor (ranmor) yang melintas di jalanan Kota Batu belum menyadari jika hari ini, Minggu (17/5) merupakan hari pertama PSBB diberlakukan di kota ini. Akibatnya, banyak kendaraan dari luar kota yang terpaksa ‘balik kucing’ atau kembali ke kota asalnya.
Dan untuk mengantisipasi adanya kekurangan dalam pelaksanaannya, Walikota Batu bersama Kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke posko- posko PSBB yang ada.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Batu, pelaksanaanya diatur dengan Perwali nomor 48 tahun 2020. Dan pengendara roda dua dan roda empat yang tidak mematuhi aturan Perwali nomor 48 tahun 2020 tentang PSBB langsung ditindak tegas. Termasuk penerapan beberapa sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
Di antaranya sangsi yang diberlakukan antara lain, pengendara ranmor yang langsung disuruh putar balik akibat tidak memakai masker. Sementara, bagi kendaraan luar kota yang tidak membawa surat tugas disita KTP-nya.
Salah satu pelanggar diketahui bernama Sugiono, warga asal Pare, Kabupaten Kediri. Ia mengaku tidak mengetahui adanya PSBB di Kota Batu atau Malang Raya. Pria yang membawa kendaraan roda dua dengan Nopol AG 6263 EL terpaksa dihentikan di Posko Mudik Observasi Covid-19 Jl. Trunojoyo Kelurahan Songgokerto Kecamatan/Kota Batu. Posko ini merupakan akses masuk ke Kota Batu dari Pujon Kabupaten Malang dan Kediri.
“Rencananya saya mau lihat pembangunan rumah di Perumahan Wijaya Kusuma Karangploso Kabupaten Malang. Tapi saya tidak tahu kalau ada PSBB di Kota Batu dan Malang raya,” ujar Sugiono, Minggu (17/5).
Dengan pelanggaran yang dilakukan, ia dikenakan sanksi penahanan KTP. Iapun juga disuruh oleh petugas untuk putar balik atau kembali ke Pare Kediri. Selain itu, ada juga pengendara dari Kota Batu yang tidak mengenakan masker langsung disuruh pulang atau putar.
Sesuai Perwali, pemberian sangsi untuk PSBB terbagi dalam beberapa tahapan. Meliputi teguran lisan, tertulis, penyitaan KTP, karantina, dilakukan rapid test, hingga pencabutan usaha bagi yang melanggar baik perorangan maupun lembaga.
Selain itu, bagi tempat pelayanan publik dan toko makanan yang buka, wajib menggunakan protokol kesehatan seperti masker, sarung tangan dan menyediakan tempat cuci tangan juga melakukan physical distancing.
Dalam pelaksanaan hari pertama PSBB, tentunya banyak kekurangan yang terjadi di lapangan. Dan tak ingin kekurangan itu terus berlarut, kemarin Walikota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi bersama kepolisian melakukan sidak di titik- titik posko PSBB. Di antaranya, Jl.Trunojoyo, Jl.Junggo, Jl.Raya Giripurno, Jl.Raya Pendem, dan Posko PSBB Alun- Alun Batu.
Hingga berita ini ditulis, Pemkot maupun Kapolisian masih belum bisa membeberkan hasil evaluasi pelaksanaan PSBB Kota Batu di hari pertama. “Untuk sore ini (kemarin) belum ada hasil evaluasi PSBB. insya Allah evaluasi akan diselenggarakan dalam rapat evaluasi di Bakorwil nanti malam,”ujar Kabag Humas Pemkot Batu, Santi Restuningsasi.(nas)

Tags: