Tak Miliki Izin, Reklamasi di Panceng Kab.Gresik Dihentikan

Foto Ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Karena tak ada izinnya, reklamasi di Desa Panceng, Kec Panceng dihentikan Dinas Perikanan Pemkab Gresik. Reklamasi boleh dilakukan kembali setelah pemilik kantongi izin reklamasi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pemkab.
Kepala Dinas Perikanan Pemkab Gresik, Langu Pindingara menjelaskan, reklamasi lahan sekitar 1 ha lebih milik salah satu anggota DPR RI asal Bawean itu dihentikan karena ada laporan dari warga pemiliknya tak memiliki izin. Setelah dichek ke lapangan dan ditanyakan kepada Jony, pelaksana reklamasi, ternyata  benar pekerjaan reklamasi yang dilakukan itu belum ada izinnya.
”Karena tidak ada izinnya, kami minta untuk dihentikan sementara. Urus izinnya dulu agar tidak menyalahi aturan,” tegas Langu, Rabu (8/11).
Kabarnya, lanjut Langu, reklamasi itu dilakukan untuk rumah makan atau restoran.  Soal peruntukan, kata Langu, memang bukan kewengan Dinas Perikanan. Namun,  karena tidak ada izinnya, itu jelas sudah menyalahi aturan. Dijelaskan Langu, setiap reklamasi harus kantongi izin reklamasi dari Dinas Penanama Modal dan Perizinan. Kalau tidak akan dihentikan petugas.
Reklamasi itu, kata Langu, sebenarnya sudah lama dilakukan. Bahkan, reklamasi itu sudah separuh lebih yang sudah dilakukan. Namun, belakangan baru ketahui setelah ada laporan kalau reklamasi itu belum kantongi izin resmi. [eri]

Tags: