Tak Mudah Dapat Status Penghayat Kepercayaan di KTP

Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, Dispenukcapil Kota Batu, Khamim Utomo.

Kota Batu, Bhirawa
Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan untuk mendapatkan hak pengakuan dari pemerintah, namun ternyata tidak mudah untuk memperoleh status ini. Sejumlah syarat harus disertakan bagai individu yang ingin mengganti status keagamaannya di KTP el -nya dengan status penghayat kepercayaan.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batu, Khamim Utomo menjelaskan, sama seperti seseorang pindah agama, penggantian status pada kolom agama tidak bisa dilakukan dengan serta merta. Karena untuk mengganti status penghayat kepercayaan di KTP, harus ada surat keterangan dari paguyuban penghayat kepercayaan yang sudah terdaftar pada Pemerintah Daerah.
“Mereka harus memiliki sertifikat kalau mereka telah pindah agama. Begitu juga dengan penghayat kepercayaan ini, harus ada bukti seputar keterangannya. Kalau dari agama A terus mau pindah ke penghayat kepercayaan, tentu tidak bisa serta merta langsung ganti keterangan di KTP, harus ada surat keterangan dari tokoh agama di penghayat kepercayaan itu,” ujar Khamim, Senin (27/11).
Khamim juga menjelaskan selama ini untuk para penghayat kepercayaan di kota Batu, kolom agama memang tidak terisi keterangan alias kosong. Dengan putusan MK, dalam KTP akan tertulis penghayat kepercayaan.
Saat ini Dispenduk capil masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri untuk penerapan hal ini sekaligus aplikasi E-KTP. Namun terkait dengan masalah itu, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada Ketua RT dan RW. “Ketua RT dan RW bisa membuat surat pengantar untuk para penghayat kepercayaan, namun tetap harus melihat surat keterangan penghayat kepercayaan yang bersangkutan,” ujar Khamim.
Diketahui, sejak tahun 2011 berdasarkan pada UU Nomor 24 dan 33 tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan, kolom agama untuk pada penganut penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dikosongkan.
Sementara, Kasi Hubungan Antar Lembaga, Kantor Kesbangpol Kota Batu, Wendy Prianta menjelaskan untuk aliran penghayat kepercayaan di Kota Batu hanya ada dua. Yakni Himpunan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HPK) Kota Batu dan PD Persatuan Warga Sapta Darma (Persada) Kota Batu.
“Hanya ada dua ormas yang bergerak pada aliran penghayat kepercayaan di Kota Batu ini, dimungkinkan banyak penghayat kepercayaan, namun yang sudah memiliki Surat Keterangan Terdaftar dari Bakesbangpol hanya dua itu,” ujarnya. [nas]

Tags: