Tak Mundur sebagai Kamituwo, KPU Batu Segera Coret Bacaleg PAN

Plt.Ketua KPU Kota Batu, Saifudin Zuhri (kedua dari kanan) saat memimpin sebuah rapat pleno di Kantor KPU Batu

Kota Batu, Bhirawa
Bakal Calon Legislatif atau Bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Batu tidak bisa dilanjutkan status calegnya. Hal ini dikarenakan bacaleg atas nama Tatok Yulianto sampai saat ini masih berstatus Kamituwo di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Kondisi ini memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batu bakal mencoret 1 nama bacaleg PAN yang belum mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.
Pencoretan ini menyusul masukan masyarakat atas diri caleg tersebut ke KPU. Dua masukan masyarakat yang diterima salah satunya terkait status Tatok yang masih tercatat sebagai kamituwo. “Secara aturan harus mundur, sesuai PKPU nomor 20 tahun 2018 Perangkat Desa harus mundur dari jabatannya kalau mau daftar caleg,”ujar plt Ketua KPU Kota Batu, Saifudin Zuhri saat dikonfirmasi, Minggu (2/9).
Saat ini Tatok dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai bacaleg. Karena itu pula, sebenarnya PAN juga bisa melakukan penggantian calegnya. Yaitu, caleg atas nama Tatok yang diganti dengan caleg PAN yang lain.
“Bisa diganti dengan calon lainnya, kecuali mengundurkan diri tidak bisa diganti,”jelas Saifudin. Saat ini Partai memiliki kesempatan mengganti caleg pada tanggal 4 hingga 10 September 2018.
Hal senada dikemukakan oleh Komisioner KPU, Divisi Hukum, Mardiono. “Penggantian bisa dilakukan jika caleg meninggal dunia, atau dinyatakan TMS karena adanya masukan atau tanggapan masyarakat terkait persyaratan bakal calon,” tambah Mardiono.
Selain itu, lanjutnya, penggantian juga bisa dilakukan jika ada bacaleg perempuan yang mengundurkan diri dan mengakibatkan keterwakilan perempuan didapil tersebut tidak mencapai 30 persen.
Diketahui, saat ini caleg PAN atas nama Siyono juga dilaporkan masuk dalam kepengurusan Partai NasDem Bumiaji. Mardiono juga mengatakan sudah mengklarifikasi terkait adanya masukan masyarakat tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPD PAN Kota Batu, H.Hertian mengatakan dirinya masih belum bisa memberikan keterangan. Alasannya, pihaknya belum menggelar rapat internal untuk membahas masalah tersebut.
“Kita akan segera menggelar rapat internal untuk membahas masalah ini,”ujar Hertian.
Di sisi lain, Ketua KONI Kota Batu, Ir Zainul Arifin dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatannya beberapa waktu lalu. Pengunduran diri ini dilakukan karena pria yang akrab dipanggil Jinung ini mencalonkan diri sebagai Bacaleg dari Partai Nasdem.
“Pengunduran diri saya sebagai Ketua KONI Kota Batu ini sebagai bentuk pembelajaran politik di kota ini, tidak usah disuruh-suruh, kalau memang sudah ada aturan ya kita harus melaksanakan,” ujar Jinung. Memang ada klausul pengurus instansi yang mendapatkan dana dari APBN maupun APBD tidak dibolehkan jadi caleg.
Atas pengunduran diri tersebut, jabatan Ketua KONI Batu yang ditinggalkan Jinung akan digantikan oleh Muksin sebagai Plt Ketua KONI. Diketahui, sebelumnya Muksin menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Kota Batu. Nantinya, Muksin akan mendapatkan tugas untuk melaksanakan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) pada bulan Oktober nanti.
Diketahui, dengan pengunduran diri ini otomatis dari masa jabatan selama 4 tahun sebagai Ketua KONI Batu, Jinung hanya menjalaninya selama 3 tahun 6 bulan saja. Meskipun demikian, berbagai terobosan yang dilakukan membuat prestasi atlet Kota Batu menanjak. Di antaranya, prestasi atlet paralayang Kota Batu di kecah Asian Games maupun di kancah tingkat dunia. (nas)

Tags: