Tak Netral, 2 Kasun Ditegur Panwas Kota Batu

Salma Safitri

Salma Safitri

Kota Batu,Bhirawa
Selama 10 hari masa kampanye Pemilihan Walikota (Pilwali) Batu 2017, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Batu menemukan 5 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) dan Perangkat Desa. Dari 5 dugaan pelanggaran tersebut, 1 di antaranya adalah laporan dari masyarakat.
Kelima dugaan pelanggaran yang masuk ke meja Panwaslih termasuk kategori pelanggaran administratif. Yaitu, dua kasus dugaan kampanye tidak sesuai jadwal yang dilakukan Paslon nomor urut 1 (Rudi- Djonet), dan Paslon nomor 3 (Hairuddin- Angga). Satu kasus dugaan pemasangan iklan kampanye di media cetak oleh Paslon nomor 3. Satu kasus dugaan kampanye menggunakan anggaran program/ kegiatan Pemkot Batu oleh Paslon nomor 2 (Dewanti- Punjul). Dan satu kasus dugaan ketidaknetralan ASN/Kepala Desa/ Perangkat Desa.
“Kita sudah melakukan kajian dan klarifikasi terhadap kelima kasus dugaan pelanggaran yang ada. Hasilnya, hanya satu kasus yang terbukti sebagai pelanggaran, sedangkan empat kasus yang lain tidak memenuhi unsur dari pelanggaran,”ujar Ketua Panwaslih Kota Batu, Salma Safitri, Senin (7/11).
Dalam menentukan 5 kasus di atas sebagai pelanggaran atau tidak, Panwaslih melakukan klarifikasi terhadap 8 orang saksi, 6 terlapor, dan 1 pelapor. Adapun yang dijadikan saksi berasal dari Aparat Pemkot Batu, masyarakat pemilih, dan Panitia Kegiatan Ulang Tahun Sebuah Yayasan Pendidikan di Kota Batu.
Sementara, pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan pada Tim Kampanye Paslon nomor 1, Paslon nomor 2, Paslon nomor 3, dan Kordinator Tim Kampanye nomor 3. Dari kajian dan pemeriksaan terhadap saksi, terlapor, dan pelapor di atas, maka hanya kasus Ketidaknetralan ASN/ Kepala Desa/ Perangkat Desa yang terbukti sebagai sebuah pelanggaran kampanye.
Ketidaknetralan dalam kasus ini dilakukan oleh dua Aparat Desa Mojorejo. Yaitu, Kepala Dusun (Kasun) Kajang, Kusmintarjo, dan juga Kasun Ngandat Kidul, Suharto.
Kasus ini bermula saat di Desa Mojorejo menggelar acara Selamatan Bersih Desa pada hari Kamis (3/11) lalu. Acara ini berlangsung hingga malam hari dengan menggelar panggung hiburan. Dan saat kedua Kasun ini ada di atas panggung, keduanya cenderung mengajak memilih Paslon nomor 2.
Indikasi pelanggaran ini tercium Petugas Panwascam, Karjono yang kebetulan tinggal tak jauh dari lokasi panggung hiburan. Iapun segera menegur pihak panitia acara.
Atas temuan pelanggaran ini, Panwascam melaporkan kedua Kasun tersebut kepada Kepala Desa setempat, agar dilakukan teguran kepada keduanya (2 Kasun).
“Dan teguran telah dilaksanakan baik secara lisan maupun tertulis oleh Kepala Desa Mojorejo kepada 2 Kasun yang menjadi terlapor,”pungkas Salma. [nas]

Tags: