Tak Pasang Petunjuk Merokok, Kepala OPD Sidoarjo Bisa Dipidana

Satpol PP Sidoarjo, kemarin, mensosialisasikan Perda kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas merokok. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Kepala OPD di Kab Sidoarjo harus hati-hati bila sampai tak memasang atau membuat petunjuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) maupun Kawasan Terbatas Merokok (KTM) di lingkungannya masing-masing.
Karena sesuai ketentuan pasal 6 dan pasal 7 ayat 2, Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang KTR dan KTM, bisa kena sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp25 juta.
Hal ini ditegaskan Kasubag Bantuan Hukum dari Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Aris Saputro SH, saat sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang KTR dan KTM, yang digelar Satpol PP Kab Sidoarjo, di ruang rapat Delta Karya Setda Sidoarjo, Kamis (24/8) kemarin.
”Selain memasang dan membuat tanda petunjuk itu, juga harus membuat tempat khusus merokok,” kata Aris.
Selain ada sanksi pidananya bila tak melaksanakan ketentuan Perda itu, lanjut Aris, juga ada sanksi administrasinya, bila sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 tahun 2011. Kenapa OPD yang kena sanksi. Karena kepala OPD pihak yang bertanggung jawab dalam lingkungan kerja yang bersangkutan.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Perundangan Satpol PP Kab Sidoarjo, Hari Sucahyono SH MSi, menambahkan, adanya Perda ini bukan untuk melarang untuk merokok, tapi membatasi tempat untuk para perokok, supaya merokok tidak sembarangan. Misalnya dilarang merokok di tempat seperti di tempat belajar/sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan dan tempat angkutan umum.
”Dengan Perda ini mengurangi orang tidak merokok sembarangan, syukur-syukur tidak merokok,” kata Hari.
Menurut Hari, karena usaha pencegahan itu lebih baik daripada mengobati. Sehingga bisa terwujud hidup yang sehat. Karena adanya Perda KTR dan KTM ini, sekaligus melaksanakannya juga, Pemkab Sidoarjo pada tahun 2017 ini telah mendapatkan penghargaan Pastika Parama dari Kementerian Kesehatan.
Dr Idong Juanda, dari Dinas Kesehatan Kab Sidoarjo menambahkan, perokok tidak hanya pria saja tapi juga ada dari kalangan perempuan. Juga dilakukan tidak dari kalangan dewasa saja, tapi juga kalangan anak- anak. Padahal merokok bisa menyebabkan sejumlah penyakit yang ganas. Seperti paru-paru, kanker, jantung dan stroke.
”Karena asap rokok itu racun,” kata Idong, Kabid Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Kab Sidoarjo itu. [kus]

Tags: