Tak Patuhi Aturan, Sejumlah Pemuda Kota Madiun Terpaksa Dihukum Pus Up

Warga yang melanggar tidak memakai masker dan nongkrong-nongkrong di warung makan dan warung kopi ketika kena razia, Senin dini hari (4/5), sebagai hukumannya, mereka disuruh pus up. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Diketahui tidak mematuhi aturan masyarakat yang dinilai melanggar dihukum pus up oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Madiun, Senin dini hari (4/5). Umumnya, masyarakat yang tidak mematuhi aturan psychical distancing dan wajib masker masih cukup banyak di Kota Madiun. Petugas menemukan sejumlah pemuda yang asik nongkrong bergerombol dengan tanpa masker
Karena itu, mereka terpaksa berurusan dengan petugas.Termasuk dengan anggota TNI/Polri.Tanpa basa-basi, petugas langsung meminta mereka ‘olahraga malam’.Yakni, dengan push-up, guling-guling, sampai merangkak sebelum diminta pulang.Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para remaja tersebut.
”Sesuai aturan, masyarakat yang keluar rumah bukan kepentingan penting harus pulang dan yang terpaksa keluar rumah karena urusan mendesak harus memakai masker.Tetapi masih banyak para remaja yang keluar rumah hanya nongkrong-nongkrong dan tidak memakai masker,” kata Kepala Satpol PP Kota Madiun Sunardi Nurcahyono.
Sejumlah remaja tersebut kedapatan asik nongkrong di kawasan Stadion Wilis Madiun dan Lapangan Olahraga Gulun.Karena itu, Kasatpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyonbo menyatakan, terdapat belasan remaja yang terjaring razia.Pihaknya juga mengamankan identitas mereka.Kartu identitas wajib diambil yang bersangkutan di Kantor Satpol PP Kota Madiun.
“Sebab, kami juga akan memberikan pembinaan sebelum KTP dikembalikan.Ini merupakan razia rutin sejak adanya pandemi Covid-19 ini.Tetapi masih ada masyarakat yang tidak patuh,”tegasnya.
Dijelaskan oleh Sunardi, razia juga menyasar warung makan.Warung yang kedapatan masih menggunakan layanan meja, kursi, dan tikar untuk makan ditempat bakal dilakukan penutupan sementara.Tindak tegas itu diambil karena peringatan sudah dilakukan berkali-kali sejak beberapa waktu belakangan.Pemilik warung yang masih menyediakan layanan makan ditempat berarti tidak mengindahkan peringatan.
”Ini Instruksi dari Wali Kota, khusus warung makan, warung kopi, dan lainnya yang masih menyediakan layanan makan ditempat akan diambil tindak tegas dengan penutupan sementara,”tegas Sunardi menginformasikan. [dar]

Tags: