Tak Penuhi Unsur, Bawaslu Lamongan Hentikan Dugaan Pidana Pemilu

Lamongan,Bhirawa
Penanganan kasus dugaan pemilu dengan terlapor seorang Caleg DPR RI dan seorang Calon Anggota DPD RI di Lamongan akhirnya dihentikan Bawaslu karena dianggap tidak memenuhi unsur. Hal itu merujuk setelah dilakukanya pemeriksaan atau klafirikasi oleh Gakkumdu.
“Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, klarifikasi dan kajian, tahapan setelah itu adalah pembahasan kedua. Dan pada pembahasan kedua Sentra Gakkukdu Kabupaten Lamongan disimpulkan bahwa kedua kasus dugaan pemilu tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana pasal 521 UU 7 tahun 2017” kata Kordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan,Amin Wahyudin, Senin (11/2) siang.
Amin Wahyudin juga menyebutkan Gakkukdu sendiri terdari unsur pengawas pemilu, kejaksaan, dan kepolisian.
Menurutnya, dasar dihentikan penanganan dugaan pidana pemilu tersebut adalah tidak terpenuhinya alat bukti yang bisa dijadikan dasar untuk melanjutkan penanganan dugaan pidana pemilu tersebut pada proses penyidikan.
“Dalam proses penanganan pidana pemilu, Pengawas pemilu bukanlah satu satunya institusi yang menangani. Ada unsur kepolisian dan kejaksaan juga yang terlibat. Kami yang terdiri atas tiga unsur itu yang melakukan serangkaian proses penanganan, mulai dari penyelidikan, klarifikasi, kajian dan sebagainya” tegasnya.
Setiap, ungkapnya, naiknya satu tahapan ada pembahasan bersama yang dilakukan.Misalnya pembahasan pertama, sebagai pintu masuk menuju kajian oleh pengawas pemilu.
“Dan Pembahasan kedua untuk menentukan apakah satu kasus bisa dilanjutkan pada proses penyidikan atau dihentikan”paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan menemukan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan salah seorang caleg DPR RI di Kabupaten Lamongan, yaitu dugaan berkampanye di lembaga pendidikan.
“Dugaan tindak pidana pemilu berkampanye itu terjadi di salah satu ponpes di Kecamatan Ngimbang, dan saat ini sedang dalam penanganan Gakumdu” kata Amin Wahyudin, beberapa waktu lalu.
Selain itu, lanjut Amin, panggilan Bawaslu Lamongan juga menemukan dugaan tindak pidana pemilu terkait Alat Peraga Kampanye (APK) calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menyertakan gambar caleg lain.
“Dua persoalaan dugaan tindak pidana pemilu tersebut sudah pada pembahasan tahap pertama di Gakumdu dan selanjutnya dilakukan klarifikasi atau memintai keterangan pihak-pihak terkait, termasuk permintaan keterangan sang caleg dan sang calon DPD” terang Amin saat itu juga. [mb9]