Tak Perlu Lagi ke Luar Kota Untuk Bayar Pajak

nas)
Beberapa Warga Kota Batu terlihat melakukan konsultasi masalah pajak di KPP Pratama Batu, Jl.Raya Dieng Kota Batu.

Kota Batu, Bhirawa
Kemudahan pelayanan publik terus diberikan kepada Warga Kota Batu. Mulai bulan November ini, mereka tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Kota Malang untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak. Saat ini di Kota Batu sudah memiliki Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sendiri yang berlokasi di Jl.Raya Dieng Kota Batu.
Berbagai persiapan dan penataan aset terus dilakukan para petugas KPP Pratama Batu, sebelum kantor ini bisa memberikan pelayanan optimal. “Hari ini sudah ada 15 warga yang datang ke sini untuk berkonsultasi terkait pajak,”ujar Petugas KPP Pratama Batu, Riki Agustian, Kamis (9/11).
Diketahui, gedung yang saat ini menjadi Kantor KPP Pratama Batu sebelumnya adalah kantor Dinas PU Bina Marga dan Pengairan Kota Batu. Gedung ini berada di Jl Raya Dieng atau tepatnya di Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji. Tentu saja lokasi ini sangat strategis untuk didatangi wajib pajak Kota Batu yang sebelumnya mereka harus datang ke Kota Malang. Karena selama ini pembayaran pajak bagi Warga Kota Batu hanya dilayani di KPP Pratama Malang Batu yang berlokasi Jl.Letjend S.Parman Kota Malang.
Diketahui, Kota Batu memiliki banyak potensi pajak yang bisa dioptimalkan oleh KPP Pratama Batu. Di kota ini tercatat 21.509 wajib pajak, namun hingga saat ini baru 2103 wajib pajak yang patuh membayar pajak.
Dengan adanya KPP Pratama Batu ini akan memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat Batu dalam mengurus berbagai keperluan pajak. Mulai dari mengurus NPWP sampai pembayaran pajak itu sendiri.
Terkait pembukaan KPP Pratama Batu ini, kemarin (9/11) Komisi A DPRD Kota Batu secara khusus menemui Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu, Zadiem Effisiensi. “Kedatangan kami ini untuk menanyakan terkait dengan bangunan yang dipinjam pakai untuk KPP Pratama. Dari hasil dialog kita, bangunan itu akan mulai dipakai pada November tahun 2017 ini,” ujar Ketua Komisi A, Sudiono.
Dari beberapa lantai di gedung ini, KPP Pratama hanya menggunakan beberapa ruangan di lantai 1 saja. Statusnya pun pinjam pakai bukan sewa yang bisa mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sesuai dengan perjanjian, gedung ini akan dipinjam oleh KPP Pratama selama 5 tahun. Perjanjian ini bisa diperpanjang maupun tidak dilanjutkan tergantung dengan perkembangan selanjutnya.
Pendirian kantor pajak ini terkait dengan kritikan Pemkot Batu beberapa waktu lalu. Saat itu PemkotĀ  berharap ada kantor pelayanan pajak di Kota Batu karena hingga kini lokasi kantor pelayanan pajak ada di Kota Malang.(ns[

Tags: