Tak Perlu Sewa, Masih Ada Dana Trem di PT KAI

DPRD Surabaya, Bhirawa
Polemik anggaran proyek trem Rp 18,7 milar terus bergulir. Satu lagi fakta diungkapkan anggota Komisi C Vincensius Awey, bahwa perjanjian kerjasama antara Kementerian Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan Pemkot Surabaya dalam pembangunan moda transportasi cepat berupa trem yang ditandatangani pada 23 September 2015 ternyata belum dicabut.
Menurut Awey, informasi tersebut didapat Komisi C DPRD Surabaya saat melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Kereta Api, Kementerian Perhubungan, Jumat (13/10). Bahkan, menurut Vinsensius Awey, Kemenhub masih mengalokasikan anggaran untuk pembangunan depo maupun reaktivasi jalur trem sekitar Rp 30 miliar.
“Awalnya Rp 100 miliar, tapi kemudian terserap untuk lainnya, tinggal Rp 30 miliar,” terangnya, Minggu 15/10).
Untuk itu, Awey mempertanyakan alasan Pemkot Surabaya tetap mengalokasikan anggaran Rp 18 miliar sebagai dana cadangan sewa lahan, sebagai antisipasi jika PT KAI membatalkan perjanjian kerjasama pengoperasian trem.
“Kalau kerjasamanya belum dicabut, maka tak ada sewa. Ini seakan- akan mendahului keputusan yang ada,” tuturnya.
Politisi Partai NasDem ini menyatakan, dalam nota keuangan APBD tak ada nomenklatur dana cadangan. Menurutnya, yang ada adalah belanja kegiatan. “Jika tidak dibelanjakan akan jadi Silpa. kemudian serapannya rendah,” tegas Awey.
Vinsensius Awey mengakui, mekanisme pembahasan anggaran Rp 18,7 miliar untuk sewa lahan langsung disampaikan pemerintah kota dalam Badan Anggaran DPRD Surabaya bisa dilakukan. Namun, mekanisme itu menurutnya kurang etis, karena terkesan tidak terencana dengan baik dan sifatnya mendadak.  Semua bisa melihat ada perencanaan tanpa terlebih dahulu ditanyakan pada instansi terkait kerjasama itu sehingga menimbulkan tanda tanya besar.
“Tanpa melalui KUAPPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara). Saat di Komisi C, Dishub juga gak pernah nyinggung dana itu sama sekali,” tandasnya
Awey menyampaikan, Komisi C sebenarnya tak ingin berpolemik. Sikap kritis kalangan dewan ini dilakukan sebagai bagian tugas dan fungsinya melakukan pengawasan. Karena, kalangan dewan khawatir masalah dana cadangan Rp 18 miliar berdampak hukum di kemudian hari. Karena sudah menjadi keputusan bersama antara pemerintah kota dan DPRD. “Lebih baik telat menyadarinya, daripada di kemudian hari bermasalah,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, Komisi C dalam waktu dekat akan memanggil Bappeko dan Dinas Perhubungan guna mengklarifikasi persoalan tersebut.
Awey menegaskan, Komisi C tidak bermaksud menghalangi rencana Pemkot Surabaya dalam menghadirkan Angkutan Massal Cepat (AMC) dan menampik jika sikap kritis ini disebut upaya penjegalan Wali kota Tri Rismaharini.
Justru, pihaknya mendorong agar pembangunan AMC segera mungkin terealisasi di Kota Surabaya. Hanya, kalangan dewan menginginkan semuanya dapat berjalan sesuai ketentuan yang ada dan sesuai dengan aturan yang berlaku. [gat]

Tags: