Tak Pernah Beri Izin Naik HTM Balekambang

Kenaikan HTM Pantai Balekambang yang menjadikan Dirut PD Jasa Yasa diperiksa Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kenaikan HTM Pantai Balekambang yang menjadikan Dirut PD Jasa Yasa diperiksa Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Kasus kenaikan Harga Tiket Masuk (HTM) wisata Pantai Balekambang mendapat tanggapan Pj Bupati Malang Hadi Prasetyo. Saat dikonfirmasi wartawan Hadi Prasetyo merasa tidak pernah memberikan izin terkait kenaikan HTM Pantai Balekambang, Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, seperti pengakuan Dirut PD Jasa Yasa Arief Wicaksono.
“Tidak bener itu, karena perusahaan daerah seperti PD Jasa Yasa punya otoritas sendiri. Sehingga jika Dirut PD Jasa Yasa menyatakan sudah izin bupati, itu salah besar. Karena perusahaan daerah memiliki hak pengelolaan sendiri,” tegas Pj Bupati Malang Hadi Prasetyo, Kamis (7/1), saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Menurut Hadi,  PD Jasa Yasa punya dewan direksi sendiri. Bupati hanya membuat SK saja. Sehingga tidak benar kalau dirinya memberikan izin.
“Kalau pemberitahuan mungkin saja. Coba ditanyakan kepada Asisten II,” sarannya. Meski PD Jasa Yasa adalah perusahaan daerah dan saham mayoritas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, PD Jasa Yasa punya aturan sendiri dan ada AD/ART sendiri.
“Karena PD Jasa Yasa itu perusahaan, kenapa harus izin bupati. Kan gak perlu izin bupati. Sehingga itu urusanya AD/ART PD Jasa Yasa sendiri, kenapa mereka harus meminta izin bupati untuk menaikan HTM Pantai Balekambang,” tutur dia.
Hadi menambahkan, tarif HTM Pantai Balekambang yang lama, juga bukan dari SK Bupati Malang. Karena harga tiket itu, sistemnya sudah masuk ranah bisnis. Meski Pemkab Malang pemegang saham mayoritas, PD Jasa Yasa tetap sebagai perusahaan, forum tertinggi ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Saat ditanya apakah PD Jasa Yasa diperbolehkan menggandeng sponsor dan menaikkan HTM Pantai Balekambang? Dijawab bupati, sebagai perusahaan daerah, boleh saja menggandeng sponsor. Dan  tidak perlu izin bupati. Karena PD Jasa Yasa punya pengawas dan direksi. Sedangkan yang perlu digaris bawahi PD Jasa Yasa itu bukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). “Jika UPTD tidak boleh orang lain yang mengelola,” tandasnya.
Perlu diketahui, Dirut PD Jasa Yasa Arief Wicaksono, pada Rabu (6/1), telah di periksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang terkait kenaikan HTM Pantai Balekambang. Sebelumnya dia menyebutkan jika hal itu sudah izin Pj Bupati Malang. Arief bahkan mengaku HTM Pantai Balekambang dari Rp10.000  menjadi Rp 15.000, karena PD Jasa Yasa selaku pengelola Pantai Balekambang, minus pendapatan. Karena terjadi cash flow atau laju kas perusahaan PD Jasa Yasa, tidak sehat selama bertahun-tahun.  [cyn]

Tags: