Tak Pernah Mengajar Wali Murit Protes ke Sekolah dan Diknas

SDN Mayangan 4 tempat Saiful Jihad mengajar agama. [wiwid agus pribadi]

Probolinggo, Bhirawa
Saiful Jihat guru agama SDN Mayangan 4 terus berpolemik, akibatnya wali murid di SDN Mayangan 4, Kota Probolinggo protes. Mereka yang terdiri dari perwakilan kelas 1 hingga kelas 6, protes dengan membuat surat pernyataan tertulis bermaterai 6 ribu, lantaran gerah dengan guru agama yang jarang bahkan tak pernah mengajar beberapa bulan.
Surat tertanggal 29 Juli 2019 lalu itu diberi tembusan ke Kepala SDN setempat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI), Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemudan dan Olehraga serta Kemenag setempat. Hasilnya, hingga kini belum terealisasi.
Diduga tidak pernah mengajar selama setahun itu Saiful Jihad yang berstatus PNS atau ASN. Tuntutan mereka, agar guru yang tinggal warga Triwung Lor, Kecamatan Kademangan itu dipindah atau diberhentikan. Namun kenyataannya, hingga kini masih berdinas di SDN setempat.
Menurut EM, salah satu wali murid, membenarkan, kalau Jihad yang mengajar pendidikan agama ini tak pernah megajar. Bahkan datang ke sekolah selalu telat, namun tetap absen meski tidak mengajar. Tak lama tinggal di sekolah, yang bersangkutan lalu keluar.
“Anak saya dari kelas satu hingga sekarang kelas dua tak pernah diajar dia. Bukan hanya di kelas satu dan dua, di kelas yang lain, dia juga tidak mengajar.
Kami berharap guru ini dipindah atau diberhentikan. Sebab selama lima bulan surat pernyataan wali murid dikirim, tidak ada kejelasan, baik dari sekolah maupun dinas. Padahal, yang menjadi korbanya adalah anak-anak atau siswa,” tuturnya.
Mutaslim, pengawas guru agama pada Bidang Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kemenag setempat, yang bertugas mengawasi TK dan SD di Kecamatan Mayangan membenarkan apa yang disampaikan wali murid. Bahkan, dirinya mengaku memegang surat pernyataan keluhan wali murid. ”Ya, Pak Jihad memang seperti itu,” tandasnya.
Bahkan, tak hanya di Kecamatan Mayangan, di Kecamatan Kedopok dan Wonoasih, datang terlambat dan jarang menngajar. Ia mengetahui kelakuan Jihad, karena Mutaslim mengaku, pernah bertugas sebagai pengawasi di Wonoasih dan Kedopok. ”Di SDN Mayangan, absensinya didelete (dihapus) karena operator finger print-nya dia sendiri. Kalau sekarang sudah tidak bisa. Soalnya sama kepala sekolah yang baru, diganti,” lanjutnya.
Telah beberapa kali melapor dan merekomendasi perbuatan Jihad. Namun, hingga kini belum ada tindakan sama sekali. Bahkan, ia sempat meminta mengundurkan diri, kalau laporan dan rekomendasinya tidak digubris. ”Percuma kan saya jadi pengawas. Kalau laporan dan rekomendasi saya tidak dihiraukan. Ya, saya pernah ngomong begitu ke Diknas,” tegasnya.
Lantaran tidak pernah mengajar dan selalu menentang atasan, akhirnya kepala sekolah memilih diam. Agar tidak merugikan murid, kepala sekolah mencari tenaga pengajar agama dari luar (Sukwan) untuk mengajar Pendidikan Agama.
Mustalim merasa kasihan dengan para siswa karena tidak pernah dapat pelajaran agama. Akhirnya kepala sekolahnya mengambil dari luar sebagai tenaga honorer. Kalau tak diajar agama, lantas apa yang akan diisi saat ujian. Anak-anak dan orang tua yang rugi.
Kepala SDN Mayanagn 4, Hariyanto membenarkan, kalau ada protes dari wali murid. Menanggapi protes itu, Kepala SD yang baru menjabat tiga bulan ini mengaku, sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Untuk meredam gejolak wali murid, maka pihaknya bersama Dinas Pendidikan mencari pengajar dari luar. ”Kami mengangkat guru Sukwan dari luar untuk mengajar Agama. Agar siswa tetap mendapatkan haknya,” katanya.
Mengenai pak guru Jihad, Hariyanto menyerahkan sepenuhnya ke Dinas Pendidikan. Sebab, dirinya tak memiliki kewenangan member sanksi ASN yang melanggar aturan. ”Kita serahkan ke dinas keputusan yang akan diambil soal pak Jihar. Saya atau kepala sekolah tidak bisa mengambil keputusan untuk memberi sanksi apalagi mberhentikan ASN,” kilahnya.
Kepala Disdikpora Kota Probolinggo, Moch Maskur, saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya sudah memproses masalah ini. Termasuk ada tim penilai yang menangani. Tim inilah yang menilai tentang kondisi di lapangan. Misalnya, apakah Jihat melakukan pelanggaran atau tidak. Jika melanggar, tim juga yang akan menentukan, apakah termasuk pelanggaran ringan, sedang, atau berat. Baru nanti, hasilnya akan dilaporkan ke Wali Kota.
“Saat ini prosesnya masih berlangsung. Karena harus ada prosedur untuk memberikan sanksi. Tidak ujuk – ujuk dipindahkan atau diberhentikan,” tambahnya. [wap]

Tags: