Tak Puas, Buruh Bisa Ajukan Gugatan ke PTUN

Ratusan buruh melakukan unjuk rasa, mereka menuntut dicabutnya Pergub karena tidak sesuai dengan KHL. Tampak Wagub Jatim Saifullah Yusuf saat menemui para buruh. [Trie Diana]

Hari Ini Kenaikan UMK di Umumkan

Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo memastikan jika pengumuman besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 di Jatim bakal dilaksanakan hari ini, Selasa (21/11). Namun jika buruh tidak puas dengan kenaikan UMK yang mengacu pada PP 78/2015, mereka bisa mengajukan gugatan ke PTUN.
Sebelum diumumkan, terlebih dulu bakal dibahas usulan UMK yang telah disetor bupati/wali kota ke gubernur di Polda Jatim, Senin (20/11) malam. “Nanti malam (kemarin malam, red) akan dibahas di Polda Jatim, dan akan diumumkan tanggal 21 November (hari ini, red). Untuk besaran kenaikan UMK-nya tidak jauh dari konsep Menteri Tenaga Kerja yakni sebesar 8,71 persen,” kata Gubernur Soekarwo, dikonfirmasi kemarin.
Menurut Pakde Karwo, sapaan karib Gubernur Soekarwo, yang menjadi perhatian serius dalam penetapan UMK 2018 ini adalah masalah daya beli masyarakat yang rendah. Untuk itu, penetapan besaran kenaikan UMK tidak bisa begitu saja, mengikuti tuntutan buruh yang naiknya sangat tinggi. Tapi harus dipikirkan juga perusahaan-perusahaan yang kini sudah diambang gulung tikar.
“Sudah ada 41 perusahaan besar yang mau gulung tikar. Ini harus menjadi perhatian serius. Kalau UMK dinaikkan besar, pasti perusahaan ini akan gulung tikar. Jika sudah tutup, nanti yang dirugikan adalah buruh sendiri, dan justru akan menjadi masalah besar,” ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi E DPRD Jatim Hartoyo mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak buruh jika menolak penetapan UMK di Jatim tidak sesuai dengan keinginan dengan buruh. Menurut politisi asal Partai Demokrat ini jika dalam penetapan UMK 2018 yang didasarkan pada PP 78/2015 Peraturan Gubernur Jatim dalam menentukan upah.
“Yang menggodok kan dewan pengupahan dengan pihak Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Dimana dasar hukum yang digunakan adalah PP No 78/2015.Jadi buruh tak bisa memaksa agar penetapan UMK 2018 mendatang disesuaikan dengan KHL (Ketentuan Hidup Layak),”jelasnya, Senin (20/11).
Dikatakan oleh Hartoyo, jika nantinya buruh tetap bersikukuh agar UMK sesuai KHL, maka pihaknya menyarankan agar buruh mengajukan gugatan PTUN terhadap PP No 78/2015 tersebut. “Sebuah peraturan tersebut bisa tak berlaku jika dicabut oleh pembuatnya dengan melakukan upaya hukum di PTUN,”jelas pria asal Surabaya ini.
Hartoyo mengatakan sebenarnya PP No 78/2015 tak merugikan buruh karena dalam pembahasan tersebut perwakilan buruh dilibatkan sehingga melahirkan PP tersebut. “Tak mungkin pemerintah tak melibatkan buruh dalam membuat aturan tersebut. Tentunya ada masukan dari perwakilan buruh cara penentuan UMK tersebut sehingga lahirlah PP tersebut,”tandasnya.
Sementara itu ratusan demo dari ring satu melakukan unjukrasa kr kantor DPRD Jatim. Mereka menuntut dicabutnya Pergub karena tidak sesuai dengan KHL. Bahkan dalam aksinya mereka memaksa Komisi E DPRD Jatim untuk ikut tandatangan penolakan tersebut, namun ditolak karena yang bisa membatalkan PTUN.
Seperti diketahui, sebelum menetapkan UMK gubernur sudah melakukan kompromi-kompromi agar penetapan UMK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Saat ini perusahaan-perusahaan besar bisa tetap eksis karena menggunakan tenaga robot sebagai pengganti tenaga manusianya. Namun penggantian tenaga manusia ke tenaga robot ini tidak semuanya bisa dilakukan. Karena jika dilakukan, pasti akan terjadi PHK besar-besaran.
Selain masalah besaran UMK, masalah lain yang perlu segera mendapat jawaban adalah masalah disparitas UMK. Seperti UMK Gresik dengan Lamongan sangat timpang. Untuk itu, harus dicarikan solusi juga.
Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Setiajit SH MM mengatakan, rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jatim sudah selesai dilaksanakan pada tanggal 15 November.
“Baik dari pemerintah, serikat buruh/pekerja, dan apindo sama-sama sudah sepakati hasil rapat itu. Kini, sudah pada tahap rekomendasi ke Gubernur Jatim untuk dikeluarkan Pergub tentang UMK se Jatim. Untuk pergub ini nanti bakal menjadi pedoman terkait kenaikan UMK yang mulai berlaku Januari tahun depan,” ujar Setiajit beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, kenaikan tetap akan mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Untuk angka kenaikan UMK, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015, disebutkan di dalamnya besaran kenaikan upah 8,71 persen.
Dari hasil UMK itu, untuk daerah ring satu seperti Surabaya Rp 3.583.312, Sidoarjo Rp 3.577.428, Gresik Rp 3.580.370, Pasuruan Rp 3.574.486, dan Kabupaten Mojokerto Rp 3.565.660. Sedangkan untuk Kabupaten Malang Rp 2.368.510, Kota Malang Rp 2.272.167, Batu Rp 2.193.145, Jombang Rp 2.082.730 dan Tuban Rp 1.901.952.
Sedangkan lima daerah dengan angka UMK terendah adalah Ngawi Rp 1.569.832 serta Ponorogo, Pacitan,Trenggalek dan Magetan sama ada di angka Rp 1.509.816.
Dikatakannya, dalam rapat dewan pengupahan juga disepakati untuk menjaga kelangsungan usaha dengan tidak ada pemutusan hubungan kerja. “Bahkan diharapkan ada penyerapan tenaga kerja baru dan investasi baru agar bisa mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Jatim,” ujarnya.

Gus Ipul Temui Demo Buruh
Unjuk rasa ribuan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) di kantor Gubernur Jatim akhirnya baru bisa membubarkan diri setelah mereka ditemui Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Senin (20/11) petang.
“Saya sudah berkomitmen dengan Pak Gubernur jika unjuk rasa apapun pasti kami terima. Jadi meski malam saya langsung merapat ke sini untuk menemui kawan-kawan buruh semua,” kata Gus Ipul.
Mengenakan baju koko warna putih, Gus Ipul tiba di kantor gubernur dan langsung naik ke mobil komando polisi untuk memberikan orasi. “Pemerintah provinsi pasti akan bersama buruh sehingga hak-hak buruh bisa terpenuhi,” ujar Gus Ipul.
Sementara itu dalam kesempatan ini, Koordinator Aksi, Jazuli mengatakan bahwa kedatangannya kali ini untuk mendesak Pemerintah agar merevisi Pergub 75/2017 tentang UMK yang telah ditetapkan Gubernur Jatim pada Jumat kemarin. “Saat ini ada kesenjangan yang luas. Antara daerah ring satu dan daerah di pinggiran jarak UMK sampai Rp2 juta,” kata Jazuli.
Menurut Jazuli, Pemerintah harusnya tidak sebatas menggunakan patokan pasal 44 PP 78, melainkan harusnya juga menggunakan pasal 63 sehingga survei KHL tetap diperlukan.
Menanggapi hal ini, Gus Ipul menjanjikan akan membicarakan hal ini dengan Gubernur dan Dewan Pengupahan. “Kami akan membicarakan lagi sehingga UMK tak sampai merugikan buruh,” kata dia.
Sementara itu, usai ditemui Gus Ipul, Ribuan buruh akhirnya membubarkan diri dan pulang kembali ke rumah mereka masing-masing. [cty,iib,rac]

Tags: