Tak Puas, Dewan Gresik Persilahkan Warga Tempuh Jalur Hukum

Karikatur Ilustrasi.

Gresik, Bhirawa
Pengisian perangkat di Kec Duduk Sampaian sudah final, dewan berharap bagi peserta tes perangkat yang merasa dirugikan. Bisa menempuh jalur hukum dan apapun keputusanya akan dihormati. Sebab dewan tidak mempunyai kewenangan dalam mengambil kebijakan maupun keputusan, tugas dewan sebatas fasilitas.
Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib, terkait hasil tes perangkat. Sudah difasilitasi rapat bersama pihak terkait Pemkab, terkait dengan beberapa dugaan permasalahan penyimpangan sudah di selesaikan. Dan pengisian perangkat desa adalah kewenangan kepala desa, kalau kepala sudah setuju berarti sudah tidak ada masalah.
”Kami sudah mengundang pihak terkait dalam rapat, untuk penyelesaian masalah itu. Apapun hasilnya sudah selesai, jika ada calon perangkat desa yang mersa tidak puas. ”Kami persilahkan untuk ke jalur hukum, sebab pengadilan yang bisa menentukan benar dan tidak masalah,” ujarnya.
Terkait dengan permasalahan penambahan nilai empat yang dilakukan pihak ketiga, dewan juga tak bisa berbuat apa-apa. Kalau memang ini salah, pihaknya meminta agar mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Untuk dilakukan gugatan, kalau itu di rasa perlu bagi peserta perangkat yang mersa di rugikan.
Sampai saat ini, untuk pengisian perangkat desa tinggal beberapa desa. Meski Tim Panitia Pembentukan Perangkat Desa (P3D), sudah melakukan tes dan sudah mendapat nama calon perangkat desa. Kalau memang kepala desa tidak menerima bisa juga tidak bisa melantik, ini sekarang masalah baru. Dan dewan juga akan segera mencari solusi, dengan merubah Perda atau Perbub.
Ditambahkan Nur Qolib, pengisian perangkat desa harus segera terisi di desa. Supaya kinerja pemerintahan desa bisa maksimal, di bagian masing-masing. Akibat kosong perangkat desa, akhirnya kerja jadi dirangkap. Hal ini tidak di benarkan, karena pengaruhnya cukup banyak terhadap pelayanan masyarakat.
Terpisah Kepala DPMD Kab Gresik, Tursilowanto mengatakan, Pemkab juga menyerahkan penuh pengisian perangkat pada kepala desa. Dan tidak bisa ikut campur, kepala desa mempunyai kewenang dan keputusan. Tugas kita hanya sebagai fasilitasi ketika ada persoalan, sebab jika tidak juga tidak akan sampai ke kami. [kim]

Tags: