Tak Puas Putusan KPU Kota Malang, Timses Pilih Walk Out

Arif Wahyudi ketua timses Pasangan Anton-Syamsul saat mengikuti rapat persiapan debat kandidat, meski akhirnya dia dan timses Nanda-Wanedi walk out.

Kota Malang, Bhirawa
Menganggap putusan KPU kota malang tidak adil terhadap calonnnya, dua Timses dari dua Paslon melakukan walk out.
Dua Timses dari Paslon yang sedang bermasalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini memilih walk out, tidak mengikuti rapat persiapan debat kandidat di KPU Kamis (5/4 )kemarin.
“Mohon maaf, rapat hari ini mengalami kemunduran maka saya memilih untuk tidak melanjutkan rapat,” kata Ketua Timses paslon nomor urut dua, M. Anton dan Syamsul Mahmud, Arief Wahyudi di depan Komisioner KPU dan Panwaslu Kota Malang, seraya meninggalkan ruangan.
kepada para wartawan, menjelaskan kepada langkah yang diambil lantaran pihaknya menilai KPU tidak adil dalam memberi keputusan. Karena dalam rapat yang dilakukan sebelumnya, Timsesnya menginginkan agar debat bisa dilakukan hanya oleh calon wakil wali kota saja.
Permintaan Timses Paslon nomor 2 ini terkait dengan penahanan dua calon Wali Kota Malang dari nomor urut satu dan dua yaitu M. Anton dan Yaqud Ananda Gudban oleh KPK.
“Undangannya masih tetap untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang. Kami menilai ini sebagai sebuah kemunduran, dan tidak.memberikan kebijakan serta rasa keadilan bagi kami,” tutur Arif.
Juru bicara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang nomor urut satu, Yaqud Ananda Gudban dan Ahmad Wanedi, Ditto Arief yang juga turut meninggalkan forum.
“Sudah jelas bahwa PKPU tidak dapat diterapkan dengan kaku di Kota Malang karena kondisinya sekarang sepeti ini dan harus pertimbangan khusus,” terang politisi PAN itu.
Menurutnya, keputusan yang diambil oleh KPU itu sangat merugikan dua paslon dari nomor urut satu dan dua. Karena ke dua calon wali kota mereka masih dalam proses hukum. Sehingga sebelumnya, timnya juga meminta agar debat dapat dilaksanakan hanya oleh calon wakil wali kota saja.
Namun demikian, dua tim dari paslon memilih untuk mengkaji ulang untuk kehadirannya dalam debat yang akan dilakukan di Hotel Atria pada Sabtu 7/3 mendatang.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Malang, M. Zaenuddin menyampaikan jika proses debat akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah dibuat. Namun menimbang kondisi yang ada, maka tidak akan ada sanksi ketika calon wali kota dari nomor urut satu dan dua tidak hadir.
“Sesuai hasil pertemuan dengan KPU Provinsi Jatim, maka calon wali kota yang tidak hadir tidak akan dikenai sanksi,” papar Zaenuddin.
Terbuka Pasangan Calon yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang pada Sabtu (7/4) mendatang kemungkinan besar tidak akan dihadiri oleh calon Wali kota Malang nomor urut satu, Yaqud Ananda Gudban atau Nanda dan calon Wali Kota Malang nomor urut dua, M. Anton.
Lantaran keduanya saat ini tengah ditahan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait dengan kasus korupsi yang tengah diperdalam di kota pendidikan ini. Meski begitu, KPU menegaskan jika debat akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Zaenuddin menegaskan, sesuai dengan hasil rapat yang dilaksanakan dengan KPU Jawa Timur, maka debat tersebut akan tetap dilaksanakan dengan mengundang pasangan calon Wali Kota Malang. Namun karena kondisi dua calon saat ini tengah tersandung kasus hukum, menurutnya poin pengenaan sanksi saat calon tidak hadir akan ditiadakan.
Dia pun memastikan jika proses debat akan berlangsung sebagaimana mestinya tanpa ada penyalahan aturan. Ketika dua pasangan calon hanya akan diwakili oleh calon wakilnya saja, KPU akan menjelaskan terlebih dulu kepada masyarakat.
Dia menjelaskan jika saat melamukan pertemuan dengan KPU Jatim telah disampaikan tiga poin, yaitu usulan agar jadwal diundur, debat dilakukan hanya oleh calon Wakil Wali Kota Malang, dan ke tiga usulan untuk tetap menjalankan debat sesuai jadwal.
“Dan hasilnya menegaskan bahwa debat akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Tapi dengan catatan ketika calon Wali Kotanya tidak datang tidak akan dikenai sanksi,” urainya
Lebih lanjut dia juga menjelaskan jika sebelumnya tim KPU telah berkirim surat ke KPK atas kemungkinan menghadirkan ke dua calon yang kini tengah ditahan. Namun sampai saat ini memang belum mendapat jawaban dari lembaga antirasuah itu.
“Kan kita juga belum bisa memastikan apakah dua calon tersebut akan benar-benar tidak bisa hadir. Karena surat resmi kami untuk KPK juga belum diberi jawaban,” jelasnya lagi.
Menanggapi itu, Komisioner Panwaslu Bidang Penindakan Pelanggaran, Iwan Sunaryo menyampaikan jika kondisi Malang saat ini memang terbilang dalam kategori khusus. Sebagai pengawas, Panwaslu pun bertugas untuk mengawasi dan menjamin semua paslon mendapat perlakuan yang sama.
“Dan sebagai tindak lanjut kami hari ini akan konsultasi ke Panwaslu Provinsi Jatim,” pungkas Iwan. [mut]

Tags: