Tak Punya KIP, Pendaftar Mitra Warga Bisa Gunakan SKTM

Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Gubernur Warning Keras Pungutan PPDB
Pemprov, Bhirawa
Pendaftar jalur mitra warga dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Jatim mendapat kelonggaran persyaratan. Selain dapat menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP), pendaftar juga bisa menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat pendaftaran.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyikapi sejumlah laporan dari masyarakat. Dijelaskannya, jika warga tidak mampu ingin mendaftar SMA/ SMK negeri di Jatim namun tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) mereka bisa menggunakan SKTM dari desa atau kelurahan.
Dijelaskan Khofifah, pola ini sama dengan pola pelayanan kesehatan. Bagi warga yang tidak mampu atau miskin yang ingin mendapatkan layanan PPDB SMA/SMK negeri untuk anaknya bisa mengurus SKTM ke kelurahan atau dari desa di daerahnya masing-masing.
“Ini kembali saya tegaskan karena ada laporan yang sampai ke saya soal PPDB. Bahkan ada wali murid yang sampai membawa rekaman saya ke sekolah yang dituju tapi tetap ditolak karena dia tidak punya KIP,” tegas Khofifah.
Karena itu ia juga meminta pada Dinas Pendidikan Jatim untuk membuat surat edaran ke sekolah-sekolah untuk memperjelas ketentuan pendaftaran PPDB bagi warga tidak mampu ini. Di mana KIP bisa diganti dengan SKTM.
Begitu juga dengan warga tak mampu dari kalangan buruh. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Khofifah memberikan kuota khusus 5 persen dari total kuota mitra warga sebanyak 20 persen untuk anak buruh di setiap sekolah untuk bisa masuk ke SMA SMK Negeri di Jatim.
“Mereka, anak buruh yang ingin mendaftar SMA/ SMK Negeri tapi tidak memiliki KIP, maka bisa menggunakan Kartu Serikat Buruh atau Kartu Serikat Pekerja orang tuanya untuk digunakan mendaftar PPDB,” ucap Khofifah.
Pendaftaran offline untuk jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua, jalur inklusif dan jalur keluarga tidak mampu sudah dimulai tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2019. Sehingga jika ada warga miskin yang belum mendapatkan SKTM dikatakan Khofifah harus segera mengurus.
Selain penggunaan SKTM, Khofifah juga memperingatkan agar proses PPDB berjalan bersih tanpa ada pungutan sesuai ketentuan. “Untuk PPDB tolong dijaga jangan sampai ada pungutan apapun. Yang terbukti melakukan pungutan akan dikenakan sanksi berat,” tandas Khofifah.
Sanksi berat yang akan diberikan bisa berupa penonaktifan sementara pada pelaku pungutan ataupun sanksi ke sekolah sampai pembuktian selesai.
Sejauh ini dikatakan Khofifah ada beberapa kasus yang dikeluhkan dan sampai ke dirinya. Ada sekolah yang mengenakan pungutan dengan jumlah tertentu padacalon siswa. Namun saat dicek oleh Dinas Pendidikan Jatim, hal tersebut tidak terbukti. “Sudah kita cek tapi tidak terbukti. Tapi kembali saya tegaskan supaya warga Jatim bisa tentram, bahwa siapapun yang mengenakan pungutan itu ilegal dan akan kita sanksi tegas,” tegas Khofifah.
Sementara itu, Plt Kepala Dindik Jatim Hudiyono menambahkan, pihaknya siap melaksanakan instruksi Gubernur Khofifah. Bahkan dari Dindik Jatim telah menyosialisasikan ke tiap-tiap cabang dinas terkait layanan bagi pemegang SKTM tersebut. “Di Jukni memang tidak ada karena menyesuaikan pusat. Tetapi, instruksi bu gubernur itu merupakan solusi yang tepat untuk mengatasi problem di masyarakat dengan lebih fleksibel,” tutur dia.
Kendati demikian, Hudiyono mengaku, seleksi jalur mitra warga tetap akan dilakukan verifikasi secara faktual. Tim dari satuan pendidikan akan terjun ke rumah-rumah pendaftar untuk memastikan kondisi ekonomi keluarga pendaftar. Bahkan jika sudah diterima jalur mitra warga dan ternyata ada pengaduan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan bukan berasal dari keluarga tidak mampu, akan didiskualifikasi. “Masyarakat bisa saling mengawasi dan menyampaikan pengaduan kepada dinas pendidikan,” ungkapnya. [tam]

Tags: