Tak Satupun Berkas Lolos Verifikasi Sertifikasi Massal Swadaya di Kota Surabaya

surat-ijoSurabaya, Bhirawa
Tak ada satupun berkas pengajuan sertifikasi lahan milik warga kota Surabaya yang lolos verifikasi kelengkapan berkas-berkas persyaratan Program Sertifikasi Massal Swadaya. Kondisi ini semakin menunjukkan sosialisasi dan penanganan program sertifikasi lahan gratis yang dicanangkan pemerintah pusat ini asal-asalan.
Diakui Kepala Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) II Surabaya, Ardi Rahendro. Ia mengatakan bahwa belum ada satupun pendaftar program SMS yang lolos proses verifikasi. Salah satu penyebabnya yakni KTP belum dilegalisir di kelurahan. Surat register dari kelurahan juga belum dibubuhkan nomornya.
“Hingga saat ini (kemarin,red) tidak ada satupun pendaftar yang lolos verifikasi berkas-berkas suratnya tidak lengkap. Terutama KTP belum dilegalisir dan surat register dari kelurahan belum ada nomornya,” katanya saat ditemui Harian Bhirawa di kantornya Jalan Krembangan Barat, kemarin.
Pada kesempatan kemarin Ardi membeberkan perintah undangan sosialisasi oleh Pemkot ditujukan kepada RT, RW, ketua LKMK dan tokoh masyarakat di pihak kelurahan. Dengan harapan, mereka menyebarkan ke tetangga dekatnya untuk menyampaikan program-program yang mereka terima dari sosialisasi.
“Tapi ternyata penyampaiannya tidak mudah diterima oleh masyarakat yang tidak ikut sosialisasi sehingga masih banyak orang yang bertanya ke kami (BPN II Surabaya, red),” katanya saat ditemui Harian Bhirawa di kantornya Jalan Krembangan Barat, kemarin.
Lebih lanjut Ardi menambahkan, proses pengurusannya, pada tahap pertama cukup mendaftar di keluruahan. Selanjutnya, ketika ada informasi petugas BPN ke kelurahan, para pendaftar dipersilahkan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan. Berkas tersebut salah satunya yakni, KTP, KSK, SPPT PBB, surat keterangan tanah, surat riwayat tanah.
“Program ini betul-betul ada bukan akal-akalan. nyatanya animo masyarakat luar biasa,” katanya.
Menurut dia, persyaratan tersebut diserahkan dalam bentuk fotokopinya terlebih dahulu. Setelah itu, ketika dinyatakan lengkap akan dijadikan satu rombongan minimal 10 pendaftar. “Kemudian kita keluarkan SPS (Surat Perintah Setor) biaya pendaftaran, panitia A dan petugas ukur, ketika orang sudah membayar serahkan dokumen aslinya itu yang akan kita proses sertifikatnya,Dan kalau nanti sudah sertifikat sudah jadi pun, akan diantar ke kelurahan,” jelasnya.
Pada proses berkas permohonan, lanjut Ardi, dinyatakan terdaftar ketika sudah menerima Surat Perintah Setor (SPS). SPS ini juga berlaku sebagai Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). “Nah, setelah pemohon melakukan pembayaran maka itulah hari pertama dimulainya proses. Kami menargetkan selama 120 hari sampai jadi,” terangnya.
Perlu diketahui, Pemkot Surabaya terus mengebut percepatan pengurusan sertifikat tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hingga saat ini, ada 224.107 bidang tanah di Surabaya belum memiliki sertifikat. Dari jumlah itu, terbagi menjadi dua kategori yakni Surabaya Barat dan Surabaya Timur.
Surabaya Barat yang belum mengantongi sertifikat sebanyak 80.277 bidang dan 142.770 bidang untuk Surabaya Timur. Sisanya 1.060 telah mengantongi sertifikat tanah dari BPN. Pemkot Surabaya menargetkan, akhir tahun 2017 jumlah itu dapat terselesaikan keseluruhan, sehingga masyarakat secara sah memiliki sertifikat tanah.
Pemkot Ikut SMS
Program Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) ternyata juga dimanfaatkan Pemkot Surabaya untuk mensertifikatkan asetnya. Saat ini sudah ada kurang lebih 40 aset pemerintah kota Surabaya yang sudah tersertifikasi, khususnya fasum fasos milik pemerintah kota Surabaya.
Sekertaris Dinas Penggelolahan Bangunan dan Tanah (DPTB) pemkot Surabaya, Aminudin mengatakan, saat ini ada 40-an aset yang disertifikasi yang tersebar di Surabaya dan kebanyakan adalah fasilitas umum.
”Misalnya sekolah, taman, puskesmas dan gedung-gedung pemerintah. Dan semua sudah dalam proses, sekarang kan prosesnya lebih cepat, karena pemerintah kota dan BPN sudah ada kerjasama dan kita sudah sering mengadakan rapat,” jelasnya Kamis (17/11).
Terkait aset Pemkot sendiri menurut Aminudin adalah terutama tanah ganjaran atau BTKD sudah dilakukan pengamanan, baik pengamanan fisik maupun administrasi.
”Kalau nanti ada komplain dengan warga akan kita selesaikan, tergantung komplainnya tentang apa,” terangnya.
Hal senada disampaikan Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan (P3) BPN II Surabaya, Samsul Bahri. Menurutnya di wilayah BPN II sudah banyak aset Pemkot yang sudah proses sertifikasi.
”Terakhir yang diajukan untuk sekolah-sekolah, diantaranya SMAN 19, SMPN 15 sertifikatnya sudah jadi dan sudah terdaftar,” kata Samsul.
Samsul melanjutkan, selama ini semua kepala sekolah juga bingung, karena sekolah mereka belum bersertifikat.
”Karena itu aset Pemkot maka sertifikatnya atas nama Pemkot, cuman mereka nanti diberi copyan, jadi mereka bisa mencatat kalau tanahnya sudah bersertifikat,” jelasnya. [geh.dre]

Tags: