Tak Sembeli di RPH, Pemkab Blitar Anggap Daging Liar

foto ilustrasi

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memastikan semua daging sapi yang tidak disembelih di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dianggap daging termasuk ilegal. Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Blitar, Mashudi menjelaskan selama ini Pemerintah Kabupaten Blitar sudah menyiapkan tiga Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang juga milik Kabupaten Blitar untuk kebutuhan pemotongan hewan yang ada di wilayah Wlingi, Srengat dan Kademangan. “Di mana RPH ini di dirikan untuk memfasilitasi masyarakat khususnya jagal agar menyembelih hewan ternak nya di RPH,” kata Mashudi.
Ditambahkan Kepala Bidang Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Blitar, Yudha Satya, selama ini sesuai pantauan di lapangan pihaknya masih menemukan banyak jagal yang tidak melakukan pemotongan hewan di salah satu RPH tersebut, sehingga pihaknya menegaskan semua daging sapi yang tidak disembelih di RPH dipastikan itu termasuk daging ilegal. “Karena banyak jagal atau tukang penyembelih yang tidak paham soal tata cara penyembelihan sapi,” ujar Yudha Satya.
Lanjut Yudha Satya, jika penyembelihan hewan tidak dilakukan di RPH menurutnya dikhawatirkan daging yang disembelih secara pribadi ini mutu dan kualitas nya tidak bagus dan dikhatirkan akan merugikan masyarakat pengkonsumsi daging. “Ini untuk menjaga mutu dan kualitas daging, dimana dengan menyembelih hewan di RPH prosesnya dijamin termasuk halalnya,” jelasnya.
Selain itu menurut Yudha Satya, pihaknya juga sudah menyediakan juru sembelih hewan yang sudah terlatih sebelumnya serta alat dan sarana dan prasarana di RPH sudah lengkap dan dipastikan mutu dan kualitas daging terjamin. “Kedepanya kami akan rutin melakukan penyuluhan kepada masyarakat  khususnya jagal agar bisa melakukan penyembelihan di RPH,” pungkasnya. [htn]

Tags: