Tak Sepakat dengan Sanggahan JPU, Tim Kuasa Hukum Terdakwa JEP Siapkan Duplik

Tim Kuasa Hukum JEP saat memberikan keterangan pers pers usai sidang replik di PN Malang, Rabu (10/8)

Sidang Replik Perkara Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu

Kota Batu,Bhirawa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu membacakan jawaban atas pembelaan (replik) dalam persidangan Perkara Kekerasan Seksual Terhadap Anak di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Rabu (10/8). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang ini, JPU kembali merinci keterangan saksi dan pelapor serta bukti yang dimiliki.

Dengan tegas JPU memberikan sanggahan terkait klaim dan pembelaan (pledoi) terdakwa yang telah dibacakan kuasa hukumnya bahwa perkara an. terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) alias Ko Jul. JPU memastikan bahwa perkara ini bukan rekayasa yang dilakukan oleh sekelompok orang yang dibuat atas dasar konspirasi jahat yang ditujukan kepada terdakwa.

“Jaksa Penuntut Umum yakin terhadap dakwaan maupun tuntutan yang sudah dibacakan dan diuraikan serta dibuktikan secara materiil dan juga analisa yuridis yang telah dituangkan dalam surat tuntutan,” ujar Yogie Sudharsono SH, Kasie Pidum Kejari Batu, Rabu (10/8).

Dalam penjelasannya di persidangan, Jaksa Penuntut Umum memberikan argumentasi dan sekaligus penjelasan atas sanggahan yang diberikan untuk memastikan bahwa perkara kekerasan seksual yang terjadi di SMA SPI bukan rekayasa dan akan terbukti.

Untuk itu JPU mengulas kembali sangkaan dan tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa, diaertai dengan saksi dengan alat bukti yang ada. “Maka dari itu mari bersama – sama kita kawal dan kita lihat pertimbangan – pertimbangan apa yang lebih meyakinkan mejelis hakim dalam memutuskan perkara ini dengan seadil – adilnya,” tambah Eddy Sutomo SH MH, Kasie Intelijen Kejari Batu.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa JEP, Jeffry Simatupang SH mengatakan bahwa pihaknya membantah jika dalam perkara ini ada 8 orang saksi yang menjadi pelapor dalam perkara ini.

“Saya tegaskan lagi hanya ada 1 pelapor yang ada dalam perkara ini. Tidak benar jika ada yang menyebutkan bahwa pelapor ada 8 orang, bahkan 9 orang,” ujar Jefry.

Sudah jelas bahwa apa yang didakwakan JPU tidak bisa dibuktikan di persidangan. Karena itu pihaknya akan mengambil kesempatan yang diberikan Majelis Hakim untuk membuat Duplik atau tanggapan terhadap Replik.

Namun, karena pada selanjutnya bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2022 yang merupakan hari libur nasional, maka persidangan pembacaaan duplik ditunda selama 2 minggu yakni pada hari Rabu 24 Agustus 2022.(nas.gat)

Tags: