Tak Setor LHKPN, Caleg Terpilih di Kabupaten Tulungagung Tak Akan Dilantik

Mustofa

Tulungagung, Bhirawa
KPU Tulungagung mengingatkan para caleg terpilih untuk segera melakukan penyetoran laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika sampai caleg tersebut tidak melakukan pelaporan tersebut yang bersangkutan tidak akan dilantik sebagai anggota DPRD Tulungagung periode 2019 – 2024.
Demikian diungkapkan Ketua KPU Tulungagung, Mustofa SE MM, pada Bhirawa, Minggu (28/7). “Pelaporan LHKPN oleh caleg terpilih itu wajib. Kalau tidak melaporkan bisa tidak dilantik,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, KPU Tulungagung sudah mengirim surat pada ketua partai politik (parpol) untuk memerintahkan pada calon anggota DPRD Tulungagung yang berpotensi terpilih masa keanggotaan tahun 2019 – 2024 untuk segera melaporkan LHKPN kepada KPK RI dan menyampaikan hasil laporannya kepada KPU Tulungagung.
“Surat pada para ketua parpol ini menindaklanjuti surat dari Sekda Jatim Nomor : 171/11003/011.2/2019 perihal usulan peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jatim tahun 2019. Dan laporan LHKPN merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi,” paparnya.
Mustofa mengakui belum lama ini sudah ada salah satu parpol di Tulungagung yang secara aktif menanyakan terkait pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih. Ia pun mengapresiasi langkah parpol tersebut.
“Karena itu kemudian kami juga menindaklanjutinya dengan mengirim surat pada masing-masing ketua parpol pada Jumat (26/7) lalu,” tuturnya.
Seperti diketahui, pelaporan LHKPN sifatnya wajib karena diatur dalam undang-undang. KPK menerima pelaporan sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih.
Sebelumnya, Ketua DPD PKS Tulungagung, Renno Mardi Putra SPd, yang juga tercatat sebagai caleg yang berpotensi terpilih sebagai anggota DPRD Tulungagung periode 2019 – 2024 pada Bhirawa menyatakan belum melakukan pelaporan LHKPN ke KPK. Ia beralasan karena belum ada penetapan caleg terpilih oleh KPU Tulungagung.
“Masih belum melaporkan (LHKPN) ini karena belum ada penetapan caleg terpilih. Waktunya kan juga selambatnya tujuh hari setelah penetapan caleg terpilih,” katanya.
Ia menyatakan akan menunggu dulu penetapan caleg terpilih oleh KPU Tulungagung dan setelah itu baru kemudian melakukan pelaporan LHKN ke lembaga anti rasuah tersebut.
KPU Tulungagung belum melakukan penetapan caleg terpilih disebabkan masih bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka digugat oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di daerah pemilihan (dapil) 1 Tulungagung.
Mustofa menyebut dimungkinkan putusan MK terkait gugatan itu akan dibacakan majelis hakim MK pada tanggal 9 Agustus mendatang. “Setelah ada keputusan MK, penetapan caleg terpilih akan dilakukan,” terangnya. (wed)

Tags: