Tak Taati Perda, Polisi Sita Ratusan Miras Tak Berizin

3-Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Musthofa saat memamerkan ratusan botol miras dari berbagai merk yang tak berizin, Senin (23,6) di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. AbednegoPolres Pelabuhan Perak, Bhirawa
Pihak kepolisian mulai bergerak menanganai peredaran minuman beralkhohol ilegal. Dari operasi yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ratusan botol dan puluhan jirigen miras tak berizin dari berbagai merek diamankan.
Ratusan botol miras dan jirigen miras ini didapati dari hasil operasi jelang bulan puasa yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak selama satu bulan terakhir. Adapun miras yang berhasil disita sebanyak 852 botol dan 24 jirigen miras tanpa izin edar. Selain itu, pihak kepolisian menetap lima orang sebagai tersangka karena telah menjual Miras tersebut.
Kelima orang tersangka yaitu, Bambang Sugiyanto (35) warga Tambak Asri, Siti Usnah (26) warga Kalianyar Kulon, Subahan (27) warga Sidotopo Sekolahan, Noni (46) warga Kalimas Baru serta Sutikno (35) warga Greges Timur, Surabaya.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Musthofa menjelaskan, ratusan botol miras dan puluhan jirigen itu didapat dari operasi jelang bulan puasa yang dilakukan oleh anggotanya. Ke lima tersangka itu tak lain merupakan penjual miras yang tak mengantongi izin edar miras yang dijualnya.
“Ke lima tersangka ini merupakan penjual miras tanpa izin edar. Semua tersangka sedang diproses hukum oleh anggota kami,” terangnya kepada wartawan, Senin (23/6).
Lanjut Kompol Musthofa, pengungkapan yang dilakukannya ini, merupakan hasil operasi selama satu bulan terakhir menjelang Ramadan. Pihaknya memprioritaskan terhadap operasi yang mentargetkan peredaran miras tanpa izin. Sebab, upaya yang dilakukan ini untuk menekan peredaran miras menjelang atau pun sesudah Ramadan.
Adapun miras yang berhasil diamankan diantaranya, arak 16 jirigen ukuran 20 liter,  arak 8 jirigen ukuran 5 liter, arak 28 botol ukuran 1.500 mililiter, arak 580 botol ukuran 600 mililiter, anggur ketan putih 54 botol, Mansion House 4 dus isi 124 botol, Jemblung 52 botol, Vodka 8 botol dan Topi Laken 6 botol.
Terkait disahkannya Perda peredaran minuman beralkohol, Musthofa menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi adanya Perda yang mengatur tentang miras. Menurutnya, dengan adanya Perda ini, peredaran miras di masyarakat dapat dikontrol dan membuat efek jera pada penjual miras yang tak mempunyai izin edar.
“Saya harapkan dengan adanya Perda ini, dapat mengontrol peredaran miras yang tak berizin. Terutama di daerah Surabaya yang masih banyak ditemukan para penjual miras tak berizin,” ungkapnya.
Terhadap para tersangka, Musthofa mengatakan kalau semuanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (2) huruf d butir 3 Jo Perda Kota Surabaya No 12 tahun 2003 tentang perizinan di bidang kesehatan. [bed]

Keterangan Foto : Wakapolres-Pelabuhan-Tanjung-Perak-Kompol-Musthofa-saat-memamerkan-ratusan-botol-miras-dari-berbagai-merk-yang-tak-berizin-Senin-236-di-Mapolres-Pelabuhan-Tanjung-Perak.-[Abednego/bhirawa].

Tags: