Tak Temukan Kerugian Negara di Desa Keputih

Tridiyah Maistuti

Kab Malang, Bhirawa
Inspektorat Kabupaten Malang telah melakukan pemeriksaan beberapa kepala desa (kades) atas dugaan adanya penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di wilayah Kabupaten Malang. Dari beberapa kades yang dilakukan pemeriksaan, ada sebagian tidak ditemukan adanya kerugian negera.
“Dari sejumlah pemeriksaan yang kami lakukan terhadap lima kades, ada satu desa dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya kerugian negara, yakni Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, namun ada kekurangan administrasi,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti, Senin (12/6) kemarin.
Menurut Tridiyah, yang dimaksud adanya kekurangan administrasi tersebut karena  ada pengalihan lokasi tanpa didukung berita acara, serta penggunaan dana melebihi batas anggaran.   Selain itu, kata dia, dari lima desa yang awalnya terindiksi adanya penyelewengan ADD/DD, hanya masih satu desa yang dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya penyelewengan atau kerugian negara. Sehingga keempat desa yang lainnya hingga kini masih kita lakukan proses lanjutan pemeriksaan.
“Kami peringatkan kepada para kades sebagai pengelola ADD/DD, agar berhati-hati dalam mengelola anggaran yang bersumber dari APBN ataupun APBD. Karena hal itu akan memicu potensi tindak pidana korupsi, sehingga diperlukan kehati-hatian mengelola uang negara,” paparnya.
Ditambahkan, dalam melakukan pemeriksaan kepada kades maupun perangkat desa, Inspektorat diberi rekomendasi untuk melakukan penyelesaian atas dugaan penyelewengan ADD/DD. Sedangkan rekomendasi tersebut, seperti ada desa yang melakukan kegiatan lalu terjadi kerugian uang negara, maka harus mengembalikan uang ke kas negara dan selambat-lambatnya 10 hari sejak diumumkan adanya jumlah kerugian negara.
“Namun, jika rekomendasi Inspektorat tidak dijalankan desa, secara otomatis  penanganannya langsung kami limpahkan ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Sehingga kasus itu berlanjut pada proses hukum, yang selanjutnya akan diputus oleh Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, apakah melakukan tindak pidana korupsi atau tidak,” ujar Tridiyah. [cyn]

Tags: