Tak Terbukti, Panwaslu Hentikan Kasus PKH

Kuasa hukum tim Paslon 1 Khofifah-Emil saat di Panwaskab Lamongan. [Alimun Hakim]

Surabaya, bhirawa
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lamongan akhirnya menghentikan pengusutan dugaan kasus penyalahgunaan Program Keluarga Harapan (PKH) karena dinilai tidak cukup bukti.
Berdasarkan salinan dokumen rapat yang diperoleh Sentra Gakumdu Kabupaten Lamongan (Panwas, Polres dan Kejari Lamongan) bahwa laporan dugaan adanya tindak pidana pemilihan dinyatakan tidak terdapat unsur pidana pemilihan, baik formil maupun material.
“Dengan demikian Sentra Gakumdu memutuskan laporan tidak bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” kata Ketua Panwaslu Lamongan Tony Wijaya dalam dokumen yang beredar pada Rabu (3/5).
Dengan keluarnya surat tertanggal 30 April 2018 ini, berarti semua yang dituduhkan dalam pemberitaan-pemberitaan media bahwa paslon Khofifah-Emil menunggangi PKH untuk kepentingan Pilgub Jatim hanya fitnah.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Tim Pemenangan Khofifah-Emil, Renville Antonio merasa lega. “Sejak awal paslon nomor urut satu hanya menginginkan kemenangan yang bermartabat. Beberapa kali kita difitnah, namun semuanya tidal terbukti,” kata Renville.
Sebelumnya, Koordinator Forum Aktivis Milenial Jatim Haris Sofwanul Faqih, meminta kepada partai pendukung dan relawan paslon gubernur/wakil gubernur untuk bersikap santun tidak menyebarkan berita hoax. Ia pun menyarankan kepada pihak-pihak yang menyebarkan kepalsuan itu, khususnya relawan-relawan paslon nomer 2 lebih baik diganti dengan memberikan edukasi politik yang benar terhadap paslon yang didukung.
“Jangan menjadikan fitnah dan hoax itu jadi tombak kemenangan. Orang yang sering menghujat dan menjatuhkan salah satu paslon itu pasti dilakukan oleh paslon yang punya ambisius tinggi,” terang anak muda yang akrab disapa Bogel ini.
Sementara itu Ketua Panwaslu Lamongan Tony Wijaya menjelaskan, hasil dari rapat yang di gelar di Gakumdu memutuskan laporan terkait kasus dugaan PKH di Lamongan tidak dapat di lanjutkan lagi ke tahapan penyidikan alias di hentikan. “Dengan demikian Sentra Gakumdu sudan memutuskan laporan tidak bisa di lanjutkan ke penyidikan alias di hentikan,” tegasnya.
Kuasa hukum Tim Paslon 1 Hadi Muliyono saat datang ke Panwaskab Lamongan menegaskan, kasus dugaan penyalahgunaa ini sudah tidak bisa di buktikan lagi. “Terimakasih kita diberikan kesempatan untuk klarifikasi,kita sudah mengklarifikasi terkait yang membuat stiker itu bukan dari tim kami,”Tegas Hadi.
Dia menjelaskan,terkait yang di tudingkan itu pendamping PKH membagikan stiker juga ternya dia bukan seorang pendamping PKH. “Dugaan tindak pidana pemilu ternyata sama sekali tidak terbukti,” tegasnya. [cty,mb9]

Tags: