Tak Tercantum dalam Akta Wasiat, Bos PT Kaliroto Digugat

Victor S Quartia selaku kuasa hukum Supeno menunjukkan surat gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (1/3). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Masalah warisan maupun harta gono gini bisa memecahkan jalinan keluarga yang sudah terbangun. Ungkapan ini sesuai dengan persoalan yang terjadi pada keluarga bos perusahaan obat terkenal, yakni PT Kaliroto dan PT Kijang Emas Jaya.
Hal ini berawal saat anak kedua dari pasangan Sugiarto Tirto Kusumo dan Puspa Dewi yang bernama Supeno Tirto Kusumo, dikeluarkan dari daftar ahli waris melalui surat wasiat sebelum ayahnya Sugiarto Tirto Kusumo meninggal dunia pada 12 Januari 2015 lalu. Bahkan nama Supeno (pelapor) tidak tercantum dalam akta wasiat keluarga ini.
“Yang tercantum dalam akta wasiat dan sebagai ahli waris dari Sugiarto hanya istrinya bernama Puspa Dewi, dan para anaknya bernama Lukito Tirto Kusumo (anak pertama), Hidayat Tirto Kusumo (anak ke tiga) dan Maylina Tirto Kusumo (anak ke empat). Sedangkan Supeno yang merupakan anak kedua dan anak kandung keluarga ini tidak termasuk dalam ahli waris,” kata Victor S Quartia selaku kuasa hukum Supeno di Surabaya, Kamis (1/3).
Bahkan, lanjut Victor, setelah Supeno dikeluarkan dari daftar ahli waris, kekayaan dan saham perusahaan dibagi ke ibu dan saudara Supeno. Perlakuan ibu dan saudara Supeno ini terkesan arogan, sebab Supeno tidak diizinkan mengoperasikan segala macam perusahaan milik keluarga atau peninggalan dari sang ayah.
Dalam akta wasiat, diceritakan alasan mengapa Supeno dikeluarkan dari daftar ahli waris. Salah satu alasannya karena Supeno pergi dari rumah sejak umur 18 tahun dan tidak berhubungan dengan keluarga dan menolak warisan. “Faktanya, hubungan Supeno baik dengan keluarga. Selama ini Supeno bekerja sendiri, dan saat pernikahannya dihadiri ayahnya. Bahkan imlek pun selalu kumpul keluarga,” bebernya.
Atas perlakuan tersebut, Supeno mengajukan gugatan pembatalan wasiat melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Adapun gugatan tersebut bernomor : 127/Pdt.G/2018/PN Sby, tertanggal 1 Februari 2018. Isi gugatannya tentang pembatalan akta saham perusahan yang sudah jatuh ke pihak lain.
“Kami juga mempertanyakan keaslian surat wasiat itu. Karena surat itu dibuat tiga bulan sebelum orangtuanya meninggal. Padahal saat itu kondisi Sugiarto sakit keras sehingga tidak cakap melakukan tindakan perdata termasuk membuat surat wasiat,” tegasnya.
Victor menambahkan, kliennya hanya meminta hak-haknya sebagai ahli waris. Pihaknya pun siap jika nantinya ada perdamaian di antara keluarga ini. “Kami hanya meminta hak-hak Pak Supeno sebagai ahli waris dari Sugiarto. Sebab antara Supeno dan ayahnya tidak ada masalah,” harapnya. [bed]

Tags: