Tak Terima Jabatan Dicopot, Anak Gugat Bapak

3-gereja bethany surabayaPN Surabaya, Bhirawa
Sengketa kepengurusan di tubuh internal Gereja Bethany Indonesia yang berujung pada gugatan antara pendiri, Pdt Leonard Limato, dengan Ketua Majelis Pekerja Sinode (MPS) Pdt Dr Abraham Alex Tanuseputra beberapa tahun lalu, berlanjut kembali. Walau gugatan tersebut berujung damai, namun perseteruan kembali terjadi dan dilakukan oleh Pdt David Aswin Tanuseputra.
Aswin melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan alasan pengangkatannya sebagai Ketua MPS masa pelayanan 2012-2016, dicabut. Adapun tergugat dalam kasus ini adalah para pimpinan Gereja Bethany Indonesia, di antaranya Abraham Alex Tanuseputra (tergugat I) yang merupakan ayahnya sendiri.
Dalam sidang gugatan, Senin (6/10), Richard Handiwiyanto selaku Kuasa Hukum para tergugat menjelaskan, kronologis pendirian Gereja Bethany Indonesia dilakukan pada tahun 2002 lalu. Adapun pendirinya diantaranya yakni, Pdt Leonard Limato. Ditahun 2003 pada saat sidang raya I digelar, menetapkan Pdt Abraham Alex Tanuseputra sebagai Ketua MPS.
“Masa pelayanan Pdt Alex yakni periode tahun 2003 sampai 2007. Dengan masa bhakti pelayanan selama empat tahun,” ujar Richard usai sidang gugatan di PN Surabaya, Senin (6/10).
Perseteruan timbul setelah masa jabatan Pdt Alex habis. Namun, Alex enggan turun dari jabatannya sebagai Ketua MPS dan tidak menyelenggarakan Sidang Raya Sinode II. Bahkan, dirinya dengan berani membuat Akta perubahan AD/ART Gereja Bethany Indonesia. Padahal, dalam lampiran 7 akta itu, mekanisme pemilihan Ketua MPS diubah dari melalui Sidang Raya Sinode menjadi keputusan Ketua Dewan Rosuli.
Berdasarkan itu, Alex kemudian memposisikan dirinya sebagai pendiri Gereja Bethany Indonesia dan menunjuk anaknya, Pdt David Aswin Tanuseputra, sebagai Ketua MPS. Tahun 2011, pendiri awal, Leonard Limato kemudian menggugat Alex. Gugatan ini berjalan hingga tingkat kasasi, dan berakhir damai di tahun 2013 lalu. Keputusan dan akta perubahan AD/ART yang dibuat Alex dibatalkan pengadilan demi hukum.
Berdasarkan putusan pengadilan dan akta notaris Wahyudi Sunanto, lanjut Richard, Alex kemudian mengeluarkan surat pencabutan pengangkatan Aswin sebagai Ketua MPS tertanggal 1 April 2014 lalu.
“Karena tak terima pencabutan dirinya sebagai Ketua MPS, maka Aswin menggugat ayahnya yakni Pdt Alex senilai Rp 51 miliar,” urai Richard.
Nah, di sidang kemarin, jelas Richard, pihaknya menggugat balik (rekovensi) Aswin karena dinilai melawan hukum. Aswin juga diminta membayar ganti rugi Rp 51.000.001.000 (lima puluh satu miliar seribu rupiah) material dan immaterial. “Karena tanpa dibuat surat pencabutan semestinya pengangkatan Aswin sebagai Ketua MPS gugur dengan sendirinya, setelah putusan damai,” tandasnya. [bed]

Keterangan Foto : gereja-bethany-surabaya.

Tags: