Tak Terima jadi Tersangka, Samanhudi Anwar Ajukan Praperadilan

Tim Kuasa Hukum mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar.

Kota Blitar, Bhirawa
Setelah ditetapkan sebagai tersangka perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar Santoso, mantan Wali Kota Blitar, Muh Samanhudi Anwar, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
Dikatakan salah satu anggota Tim Kuasa Hukum mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, Hendi Priono pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap kliennya Muh. Samanhudi Anwar.
“Karena klien kami belum memenuhi persyaratan dalam penetapan sebagai tersangka pada kasus tersebut, sehingga kami hari ini (kemarin red) mengajukan permohonan praperadilan,” kata Hendi Priono, Senin (30/1).
Lanjut Hendi, melihat perjalanan kasus tersebut, dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana penetapan seorang sebagai tersangka itu harus memenuhi alat bukti dan disertai pemeriksaan terhadap orang tersebut. Namun menurutnya kliennya belum memenuhi unsur tersebut. Bahkan dari pengakuan kliennya juga belum pernah mendapatkan panggilan atau diperiksa sebagai saksi. “Untuk itu inilah yang menjadi alasan kami mengajukan permohonan praperadilan ini,” ujarnya.
Ditambahkan Ketua Tim Kuasa Hukum Samanhudi, Joko Trisno juga membantah semua tuduhan yang diajukan oleh penyidik terhadap kliennya, dimana dijelaskannya kliennya Samanhudi menjalani pemeriksaan pada Jumat (27/1) pada pukul 20.10 WIB sampai dengan pukul 03.00 WIB, dimana semua yang dituduhkan pada beliau dari klarifikasi dan pemeriksaan tersangka MJ itu semuanya sudah dibantah. “Juga tidak ada bukti-bukti lain, hanya ada bukti pembicaraan keterangan dari tersangka MJ saja,” terangnya.
Juga dijelaskan Joko, kliennya bukan tidak mengakui, namun memang tidak melakukan apa yang sedang dituduhkan, dan saat ini pihaknya hanya bisa merespon saja, namun pada saat persidangan nanti pihaknya akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh penyidik Polda Jatim.
“Semua akan kami buktikan di persidangan, bahwa klien kami tidak melakukannya apa yang telah dituduhkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar peran mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar (MSA) dalam kasus perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso. Dalam kasus ini, Samanhudi berperan sebagai informan seluk beluk kondisi rumdin Wali Kota Blitar.
“Peran MSA ini memberitahu tentang situasi di Rumdin Wali Kota Blitar, termasuk jumlah penjaga yang ada disana. Jadi peran MSA ini hanya memberitahukan informasi kepada 5 (lima) tersangka selaku eksekutor,” kata Kasubdit III Jatanras, AKBP Lintar Mahardhono di Mapolda Jatim, Senin (30/1).
Lintar menjelaskan, tersangka MSA bertemu dengan tersangka lainnya di Lapas Kelas IIA Sragen. Disitu MSA menceritakan terkait rasa sakit hati dan dendam pribadinya. Serta menyampaikan terkait Wali Kota yang memiliki banyak uang antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar.
MSA, sambung Lintar, menyampaikan terkait kondisi rumah dinas dan tempat yang ada di rumah dinas. Dirinya juga menyampaikan bahwa rumdin Wali Kota Blitar hanya dijaga Satpol PP sebanyak 2 orang. Dan setiap pukul 01.00 WIB, penjaga selalu tidur.
“Setelah para tersangka keluar dari Lapas. Selanjutnya pada 12 Desember 2022, tersangka MJ, ASM, OK, AJ dan MD melakukan pencurian dengan kekerasan di Rumdin Wali Kota Blitar sesuai dengan yang telah diberitahukan oleh MSA,” jelasnya.
Disinggung mengenai adakah motif politis dari tersangka MSA, Lintar mengaku, motif yang dilakukan para tersangka murni motif uang. Pihaknya tidak melihat dari permasalahan politis dan sebagainya. Pihaknya juga masih mendalami motif dendam dari tersangka MSA ke Wali Kota Blitar.
Begitu juga saat ditanya terkait dugaan MSA mendanai aksi perampokan itu, Lintar mengaku masih melakukan pendalaman terkait dugaan tersebut. Pihaknya juga menerangkan bahwa hasil rampokan ini digunakan untuk kepentingan pribadi dari tersangka.
“Dari kasus ini kami mengamankan uang hasil kejahatan sejumlah Rp233 juta dari total seluruhnya Rp730 juta. Dan masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya, yakni OK dan MD,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait isu gejolak dari kelompok pendukung terkait penangkapan Samanhudi, Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono meminta masyarakat untuk tetap tenang. Dari awal kejadian, sambung Argowiyono, rumdin Wali Kota Blitar sudah dilakukan penjagaan, baik dari Polres maupun jajaran TNI. Kemudian kegiatan patroli digelar terus.
“Sampai saat ini situasi rumah dinas Wali Kota Blitar aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berlaku. Dan tentunya kita berharap yang terbaik sehingga penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan fakta hukum,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MSA dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan. Terhadap MSA, Polisi pun menahannya di Rutan Mapolresta Sidoarjo. [htn.bed.iib]

Tags: