Tak Tertib Administrasi, Sekolah di Sumenep Diblokir

Syamsul Arifin

Sumenep, Bhirawa
Sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Sumenep diblokir atau proses Kelompok Belajar Mengajar (KBM) dihentikan sementara. Sebab sekolah tersebut tidak tertib administrasi.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Provinsi Jatim wilayah Kabupaten Sumenep, Syamsul Arifin mengatakan, ada 13 lembaga pendidikan tingkat atas sempat diblokir lantaran tidak tertib administrasi.
Namun, setelah dilakukan pembinaan, 11 dari 13 lembaga pendidikan tersebut telah menertibkan administrasinya. “Mereka rata-rata lambat melakukan pelaporan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dan Administrasi lainnya kocar-kacir. Itu penyebabnya kami lakukan pemblokiran hingga lembaga itu menertibkan administrasinya,” kata Syamsul Arifin, Kamis (8/4).
Ia menyatakan, pemblokiran itu dilakukan untuk mengingatkan pengelola lembaga pendidikan agar lebih profesional, terutama dalam pelaporan kegiatan dan tertib administrasi lainnya. Dari 13 lembaga 3 SMA dan 10 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Sekolah itu berstatus diblokir sejak awal Maret 2021. “Ini bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga profesionalitas pengelolaan lembaga pendidikan, terutama yang ada dibawah naungan kami,” ujarnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, sudah ada 11 lembaga sekolah yang dilakukan pengaktifan kembali proses KBM-nya dan 2 lembag masih belum dilakukan pengaktifan karena administrasinya masih amburadul. “Dua lembaga belum dibuka karena administrasinya masih amburadul. Dan dua sekolah itu ada di Kecamatan Bluto dan di Kecamatan Rubaru Sumenep,” terangnya
Selama pemblokiran, imbuhnya, lembaga itu dipastikan tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP). “Selama diblokir, lembaga itu tidak mendapatkan menerima bantuan, baik BOS maupun BPOPP,” tukasnya. [sul]

Tags: