Tak Tuntaskan Penebusan, 661 Ribu Ton Rasrta di Sumenep Hangus

Hery Koentjoro

Sumenep, Bhirawa
Sedikitnya 19 desa yang tersebar di 5 Kecamatan di Kabupaten Sumenep tidak menebus beras sejahtera (Rastra) secara tuntas. Akibatnya, sebanyak 661.020 ton rastra jatah 2017 hangus, padahal warga yang menjadi penerimanya sangat membutuhkan bantuan tersebut.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan , Pemkab Sumenep, Hery Koentjoro mengatakan, dari total jatah rastra tahun 2017 untuk Kabupaten ujung timur Pulau Madura ini sebanyak 23.042.880 ton tidak semuanya terserap akibat banyaknya desa yang tidak melakukan penebusan hingga tuntas.
Bahkan, ada satu desa yakni Marengan Daya Kecamatan kota tidak menebus rastra sejak Januari hingga Desember 2017. “Dari 19 desa yang tersebar di 5 kecamatan itu, yakni Kota 4 desa, Batuan 1 desa, Manding 4 desa, Guluk-guluk 4 desa dan Pasongsongan 6 desa,” kata Hery Koentjoro, Selasa (19/12).
Menurutnya, sebanyak 661.020 ton rastra itu hangus. Sebab, penebusan rastra masimal tanggal 15 Desember. Padahal, pemerintah daerah telah selalu meminta agar tim rastra kecamatan dan desa melakukan penebusan tepat sasaran dan tepat waktu. Sebab, bantuan tersebut salah satu bentuk guna menekan angka kemiskinan yang terjadi di Sumenep.
“Jatah rastra yang tidak tertebus hingga tanggal 15 Desember itu hangus. Untuk itu, tahun depan kami harapkan jangan sampai ada rastra yang tidak tertebus lagi karena itu jatah warga kurang mampu yang harus disampaikan kepada mereka,” tuturnya.
Jatah rastra di 4 desa Kecamatan Kota sebanyak 54.390 ton, satu desa di Kecamatan Batuan sebanyak 3.060 ton, 4 desa di Kecamatan Manding sebanyak 118.920 ton, 4 desa di Kecamatan Guluk-guluk sebanyak 260.430 ton, dan 4 desa di Kecamatan Pasongsongan sebanyak 224.220 ton.
“Dari 19 desa yang tidak menebus rastra hingga tuntas itu antara 1-5 bulan. Tapi yang paling parah di Desa Marengan Daya, tim rastra disana sama sekali tidak menebus selama satu tahun,” ucapnya.
Untuk Desa Marengan Daya yang memiliki jatah rastra sebanyak 1.590 ton dengan 106 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM) itu pemda akan mengevaluasi kinerja tim rastra desa guna program yang akan diberikan kepada desa yang bersangkutan. “Nanti kami akan melakukan evaluasi terhadap desa yang tidak menebus rastra dengan tuntas, apalagi desa yang sama sekali tidak menebusnya. Tapi kami belum bisa memberikan sanksi terhadap tim rastra di desa tersebut,” imbuhnya.
Ia berharap, pada pelaksanaan program pengentasan warga kurang mampu berupa bantuan rastra itu bisa terealisasi dengan maksimal dan tidak ada jatah rastra yang sampai hangus akibat lambannya tim rastra desa untuk melakukan penebusan. “Semoga tahun depan program rastra itu bisa tersalurkan tepat sasaran dan tepat waktu agar tidak ada lagi penerima manfaat merasa dirugikan,” harapnya. [sul]

Tags: