Takut Bermasalah, 4 Desa Tolak Prona

PronaKota Batu, bhirawa
Program Pertanahan Nasional (Prona) di wilayah Kota Batu terancam gagal dilaksanakan di seluruh desa/kelurahan. Pasalnya, ada 4 desa yang saat ini menangguhkan program tersebut karena takut dalam menjalankan program ini bermasalah. Ke-4  desa tersebut secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan BPN Kota Batu.
Ke-4 desa yang menangguhkan Prona yaitu Desa Sumbergondo, Desa Bumiaji, Desa Tlekung dan Desa Giripurno. Menurut Kepala Desa Sumber Gondo Nur Yuwono, dirinya mengakui menangguhkan Prona karena takut bersinggungan dengan masalah hukum.
“Saat ini program belum berjalan, nanti setelah hari kemerdekaan kami langsung berkordinasi dengan Kepolisian dan BPN Batu,” jelas Nur Yuwono, Selasa (11/8). Nur Yuwono menambahkan, dirinya mengakui khawatir bermasalah, karena sesuai aturan, dalam program ini warga hanya dibebani patok dan materai.
“Program Prona sering bersinggungan dengan masalah hukum, maka dari itu saya akan berkordinasi dulu. Baru melaksanakan program ini,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Batu, Andreas Rochadi membenarkan  program Prona di 4 desa tersebut masih belum berjalan. Rochadi menjelaskan bahwa sesuai anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) program Prona ini dibiayai sebesar Rp 245 ribu persertifikat, yaitu meliputi anggaran sosilasisasi, pengadaan blangko sampai diterbitkannya sertifikat.
Kendati demikian pihak pemohon masih dikenai beban. ” Ada beban yang ditanggung oleh pemohon yaitu patok dan materai. Selain itu bila ada kurang lengkapnya persyaratan itu masih menjadi beban pemohon,” tuturnya.
Ditambahkan, dalam proses pelaksanaan program Prona dirinya mewanti-wanti pihak BPN dan desa tidak menarik pungutan liar (Pungli). Bila hal tersebut terjadi, dirinya berjanji menindak tegas oknum tersebut.
“Saya akan menindak bila ada oknum BPN bermain dalam pungutan di program pertanahan yang bertujuan membantu masyarakat. Jangan malah nanti masyarakat terbebebani,” tandas Andreas. [sup]

Rate this article!
Tags: