Takut Celaka, Kantor KPU Nganjuk Pindah

Sebagian atap gedung KPU Nganjuk di di Jl. Widas Kelurahan Begadung jebol dan terancam roboh sehingga mengancam keselamatan penhuninya.(ristika/bhirawa)

Sebagian atap gedung KPU Nganjuk di di Jl. Widas Kelurahan Begadung jebol dan terancam roboh sehingga mengancam keselamatan penhuninya.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Takut celaka tertimpa bangunan roboh, semua staf sekretariat dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, pindah kantor ke perumahan Werungotok blok I nomor 25. Sementara pengajuan pinjam gedung kepada Pemkab Nganjuk belum juga dikabulkan.
“Ya, gedung KPU baru yang dibangun tahun 2013 lalu kondisinya sekarang sangat memprihatinkan. Kondisi atap plafon di ruang rapat dan dibeberapa titik lainya terlihat jebol. Selain itu dinding tembok banyak yang retak,” ujar Yudha Harnanto, SH salah satu komisioner KPU Nganjuk.
Dikatakan Yudha, pihak KPU telah mengajukan peminjaman gedung kepada Pemkab Nganjuk. Namun hingga sebulan lebih surat permohonan pinjam gedung dikirim belum juga mendapat tanggapan. Hal ini dikarenakan, gedung yang dimiliki Pemkab Nganjuk tidak ada yang kosong.
Sementara kantor KPU lama di Jl. Kapten Supriyadi akan dimanfaatkan untuk pusat kerajinan batik. “Kami pindah kantor, telah mendapat persetujuan dari KPU Provinsi dan KPU Pusat. Namun kami juga menunggu pinjaman gedung dari Pemkab,” papar Yudha.
Dikatakan Yudha Harnanto, lokasi kantor KPU sementara ini memang tidak layak sebagai kantor. Karena berada di tengah pemukiman dan jaun dari akses jalan raya, tetapi karena tidak ada alternative lain terpaksa harus menempati rumah tipe 36 tersebut. “Rekomendasi dari tim forensic dan Polres Nganjuk, bahwa gedung KPU tidak layak huni. Maka dari itu kami harus mencari alternative agar tidak tertimpa atap bangunan,” jelas Yudha saat ditanya Bhirawa.
Diberitakan Bhirawa sebelumnya, Gedung KPU Kabupaten Nganjuk di Jl. Widas Kelurahan Begadung tidak layak huni dan terancam roboh dalam waktu yang tidak lama. Hal ini diketahui setelah hasil uji forensik oleh tim ahli dari Universitas Brawijaya (UB) Malang menyebutkan bahwa secara fisik, struktur dan adsministrasi bangunan gedung KPU jauh dari standar teknis.
Ada tiga aspek yang menjadi bahan evaluasi tim forensik UB, yakni aspek fisik, struktur dan administrasi bangunan. Dari tiga aspek tersebut banyak ditemukan penyimpangan. Secara kualitas bangunan tidak sesuai standar perencanaan. Salah satunya tiang beton, standar yang digunakan di bawah standar teknis. Sehingga, dapat membahayakan kondisi bangunan dan memicu kerusakan bangunan. Setelah diuji, ternyata kualitas beton jauh di bawah standar kualifikasi teknis bangunan, ini dapat membahayakan penghuninya.
Yang lebih membahayakan, tim ahli forensik menemukan penyimpangan pada konstruksi atap gedung. Karena terjadi kesalahan teknis yang cukup fatal, sehingga sewaktu-waktu, atap gedung bisa runtuh karena kerangka atap gedung tidak kuat menyangga beban berat. Tim ahli sendiri telah melihat, kerusakan pada atap gedung, meski bangunan baru berumur sekitar 8 bulan setelah diserahkan. [ris]

Tags: