Takut Dikriminalisasi, Pelapor Bos PT ML Minta Perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Pelapor MM dan pengacara saat melapor ke LPSK.

Surabaya, Bhirawa
Dugaan kasus penyekapan karyawan dengan tersangka Dirut PT ML berinisial SR berbuntut panjang. Sebab, korban penyekapan berinisial ES saat ini dipenjara terkait laporan dugaan kasus penggelapan oleh perusahaannya.

Perihal laporan itu, membuat MM istri ES yang juga pelapor kasus penyekapan merasa takut. MM pun meminta permohonan perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Salah satu kuasa hukum MM, Fuad Abdullah pun membenarkan langkah tersebut. Ia menyatakan, MM telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK sejak satu minggu lalu, atau tepatnya pada 10 Agustus 2022.

“Benar, ibu MM, istri dari pak ES telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK,” katanya, Rabu (17/8).

Dijelaskannya, ada beberapa alasan mengapa MM mengajukan perlindungan pada LPSK. Diantaranya adalah, sejak melakukan pelaporan secara pidana terhadap Dirut PT ML, MM mengaku sering mendapatkan intimidasi atau pun teror dari orang-orang yang tidak dikenal maupun orang yang mengaku dari perusahaan PT ML.

Teror tersebut, cukup mengintimidasi ia dan keluarganya, lantaran mereka kerap menyinggahi rumah maupun kos-kos an yang dimiliki keluarganya. Kondisi tersebut, kerap kali membuatnya menjadi tidak nyaman dan serba ketakutan.

“Dari keterangan ibu MM, ada orang-orang yang datang ke rumahnya, berteriak-teriak di depan rumah bahkan ada juga yang masuk dan memfoto-foto. Bahkan ada yang mengaku berasal dari PT ML dan mendatangi pengacaranya waktu itu, menekan agar laporannya ke polisi dicabut. Jika tidak mereka (PT ML) akan memenjarakan ibu MM,” pungkasnya menirukan.

Akibat teror-teror tersebut, ia kini mengaku kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari orang-orang yang mengintimidasinya. Dari satu rumah kontrakan menuju ke rumah kontrakan yang lainnya. Ia menambahkan, ancaman ini dianggap ibu MM tidak main-main. Sebab, sang suami yang awalnya menjadi korban penyekapan oleh perusahaan tempatnya bekerja, kini harus meringkuk di Polda Jatim karena dilaporkan oleh PT ML dengan laporan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta pencucian uang sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/75.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 9 Februari 2022.

“Jadi, dua hari setelah ibu MM ini melaporkan Dirut perusahaan, PT ML lalu melaporkan suaminya ke Polda Jatim dengan pidana penipuan, penggelapan dan pencucuian uang. Yang bersangkutan bahkan sudah dijebloskan ke penjara lebih dulu,” tegasnya.

Dijelaskannya, soal kecepatan polisi memproses laporan pidana ibu MM dengan PT ML juga dipersoalkannya. Sebab, Ibu MM melaporkan dugaan penyekapan pada 7 Februari dan polisi baru menetapkan tersangka Dirut PT ML pada 1 Agustus. Sedangkan Laporan yang dibuat PT ML ke Polda Jatim tertanggal 9 Februari, ES, sang suami langsung ditahan polisi.

“Jadi ada kesenjangan dalam penanganan polisi. Ini yang membuat ibu MM kuatir. Dirut PT ML yang dilaporkannya, ditangani secara lambat oleh polisi. Buktinya, 1 Agustus baru ditetapkan tersangka dan tidak ditahan pula. Sedangkan suami ibu MM yang dilaporkan oleh PT ML, dilaporkan 9 Februari langsung ditahan hingga kini,” tambahnya.

Sayangnya, PT ML saat dihubungi melalui kuasa hukumnya Tis’at Afriyandi hingga berita ini ditulis belum dapat dikonfirmasi. Baik dihubungi melalui ponsel maupun chattingan Whatsappnya tidak ada respon. Namun, dalam rilis sebelumnya, PT ML melalui Donny Wibisono, Head Of Legal PT ML, membantah adanya penyekapan. Ia menjelaskan, bahwa perusahaannya tidak melakukan penyekapan terhadap karyawannya yang berinisial ES. Namun ia menyebut, jika sang karyawan justru yang meminta perlindungan pada pihaknya selama 4 hari, mulai tanggal 4 sampai 8 Februari lalu.

“ES berada di Kantor PT ML di Jalan Tanjung Perak selama 4 – 8 Februari 2022 dalam rangka mendapatkan perlindungan dari manajemen PT ML,” katanya pada wartawan, Selasa (16/8).

Ia menambahkan, kasus ini bermula saat Januari lalu terjadi pencurian atau penggelapan bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal-kapalnya. Saat penyelidikan perusahaan, diketahui sejumlah karyawan dimana salah satunya ada ES diduga terlibat dalam perkara tersebut. Pada 24 Januari 2022 ES mengajukan permohonan perlindungan kepada manajemen PT ML dengan menandatangani sendiri surat jaminan perlindungan. Ia menyebut, manajemen pun menyiapkan apartemen khusus untuk ES sejak 26 Januari 2022 sebagai tempat berlindung. Pada 4 Februari 2022, ES kembali meminta perlindungan kepada manajemen PT ML dan meminta tinggal sementara di kantor.

Atas inisiatifnya sendiri, ES disebut menyerahkan uang Rp570 juta dan 3 sertifikat tanah pada kantor Meratus. Namun entah mengapa, pada 7 Februari istri ES, berinisial MM melaporkan perusahaan.

“Isteri ES (MM) melaporkan secara tidak benar terhadap diri SR, Dirut PT ML, yang seakan-akan menyekap ES. Padahal, keberadaan ES di lokasi PT Meratus Line adalah atas kehendak ES sendiri dan tidak ada tindakan menghilangkan kemerdekaan ES seperti yang dilaporkan,” katanya.

Diketahui, Direktur Utama (Dirut) PT ML, berinisial SR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan ES yang tak lain adalah karyawan dari perusahaan pelayaran tersebut. Penetapan SR sebagai tersangka terungkap dalam surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Surat tersebut, ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana. [bed.hel]

Tags: