Taman Remaja Surabaya Disegel, Pengunjung Kecewa

Gerbang Taman Remaja Surabaya (TRS) di Jalan Kusuma Bangsa dipasang garis berwarna kuning dengan ditempeli stiker tanda silang, Minggu (2/9). [gegeh bagus setiadi/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Kemelut sengketa Taman Remaja Surabaya (TRS) antara Pemkot Surabaya dengan PT Sasana Taruna Aneka Ria (Star) tak kunjung usai. Hingga berujung pada wahana permainan legendaris di era 90-an ini disegel oleh Pemkot Surabaya sejak 31 Agustus 2018 lalu.
Pantauan Bhirawa, Minggu (2/9) kemarin suasana tak seperti biasanya. Pusat hiburan warga Surabaya ini biasanya selalu dipenuhi pengunjung saat masa libur sekolah. Namun, adanya garis kuning Satpol PP dan stiker tanda silang di pagar depan menandakan TRS disegel. Hal ini dikarenakan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) telah dibatalkan Pemkot Surabaya.
Direktur Operasional TRS Didik Harianto mengatakan bahwa PT Star selaku pengelola TRS sejak 2016 menemui jalan buntu dengan pemkot Surabaya. Pada tahun tersebut Pemkot Surabaya bersedia membantu menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB). “Tapi, hingga sekarang tak kunjung diterbitkan,” katanya.
Menurut Didik, Pemkot Surabaya tidak memperpanjang TDP PT Star. Padahal menurutnya, TDP dan SIUP tidak perlu diperpanjang. Tapi, Pemkot ngotot harus diperpanjang dan disesuaikan dengan dasar terbitnya Perwali 2014.
“Kalau kami beroperasi kami dinilai melanggar. Padahal kami sejak berdiri sejak 1970-an selalu taat hukum,” ujarnya.
Didik mengklaim TRS itu masih punya perjanjian dengan Pemkot Surabaya untuk menggunakan tanah sampai 2026. “PT Star tidak berani mengembangkan investasinya selama ini, karena HGB yang dijanjikan Pemkot tak kunjung terbit,” imbuhnya.
Didik mengatakan PT Star saat ini berharap ada pertemuan dengan Wali Kota Surabaya untuk mencari jalan keluarnya. Namun, tiga kali berkirim surat untuk bertemu belum juga direspon.
“Kami sudah berusaha bertemu dengan Ibu Wali Kota. Kami sudah berusaha ketemu, tiga kali investor berkirim surat ke Wali Kota Risma belum direspon. Difasilitasi BKPM Jakarta juga belum ada konfirmasi dari Pemkot Surabaya,” terangnya.
Sekadar diketahui, belakangan Pemkot juga tengah membahas terkait TRS ini dengan Bareskrim Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Belum ada konfirmasi terkait pembahasan itu. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sendiri juga belum memberikan penjelasan terkait polemik ini.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya sendiri tidak memperpanjang HGB kepada PT STAR. Setiap 20 tahun HGB diperbaharui. PT STAR mulai mulai mengelola TRS sejak 1977. Meski begitu TRS masih tetap beroperasi dan masih banyak pengunjungnya.
Kebijakan Pemkot Surabaya ini juga berdampak terhadap upaya manajemen untuk menambah koleksi dan wahana permainan tak bisa dilakukan. Di sisi lain, persaingan tempat hiburan sangat ketat dengan munculnya taman hiburan di tempat lain dengan berbagai wahana yang baru dan inovatif.
Masih lanjut Didik, pihaknya sendiri berupaya melakukan berbagai terobosan untuk mendongkrak pengunjung. Namun ini tak banyak berpengaruh karena pengunjung memilih tempat hiburan lainnya.
“Puncaknya, pada 2015 jumlah pengunjung turun drastis. Bahkan beredar berita TRS sudah tutup,” jelasnya.
Sementara, Wiwit Rahayu, warga Kapas Madya bersama keluarga mengaku tidak tahu bahwa TRS ditutup kemarin. Ia mengajak keluarga besarnya ke wahana permainan samping Hitech Mall ini untuk mengisi waktu liburan. “Tidak tahu kalau ditutup, tahu gitu ndak kesini,” katanya dengan nada kecewa. [geh]

Tags: