Tambah 34 Pasal dalam Raperda Pendidikan di Jawa Timur

Foto: ilustrasi

Beri Kesempatan SMA/SMK Laksanakan Lima Hari Sekolah

Dindik Jatim, Bhirawa
Perubahan wewenang mengelola pendidikan berimbas pada perubahan payung hukum yang berlaku. Terkait hal itu Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim bersama Komisi E DPRD Jatim tengah merumuskan Perda Penyelenggaraan Pendidikan.
Semula, Jatim telah memiliki perda penyelenggaraan pendidikan nomor 9 tahun 2014 yang berisikan 56 pasal. Pasca pelimpahan, perda pendidikan dirancang lebih gemuk dengan tambahan 34 pasal sehingga menjadi 90 pasal. “Sedang dalam pembahasan. Besok (Hari ini) sudah rampung,” tutur Kepala Dindik Jatim Dr Saiful Rachman.
Dalam rancangan perda tersebut, sejumlah urusan menjadi pembahasan utama. Antara lain terkait hak dan kewajiban Pemprov Jatim, penyelenggara pendidikan, masyarakat serta Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Selain itu, dibahas pula terkait penyelenggaraan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, tenaga pendidik – kependidikan, serta izin pendirian, perubahan dan penutupan satuan pendidikan.
Saiful mengakui, dalam pembahasan draft raperda ini sempat muncul usulan terkait jaminan ketersediaan anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan bagi setiap peserta didik. Penjelasan itu muncul pada bagian kewajiban pemerintah provinsi pasal 10 poin b. Namun, Saiful menegaskan telah menghapus pasal tersebut.
“Sementara ini kondisi keuangan provinsi belum mampu menanggung seluruh anggaran penyelenggaraan pendidikan. Jadi sudah kita hapus dan sudah disetujui DPRD saat pembahasannya,” terang Saiful. Selain anggaran, dalam raperda tersebut juga diatur terkait penyelenggaraan pendidikan menengah, pendidikan khusus dan layanan khusus selama enam atau lima hari sekolah. Dengan catatan, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan selama lima hari sekolah harus mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya ialah proporsi tenaga pendidik dan kependidikan, sarana- prasarana, kearifan lokal serta pendapat tokoh masyarakat atau tokoh agama selain komite sekolah.
“Boleh menyelenggarakan dan boleh tidak. Kan sudah ada Perpres 87 (tahun 2017 tentang penguatan pendidikan karakter),” kata dia.
Disinggung terkait izin pendirian, Saiful memastikan bahwa perizinan diberikan oleh gubernur melalui UPT Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jatim.
Sementara terkait pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan. Saiful menjelaskan, sekolah tidak dapat serta merta mengangkat guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap. Pengangkatan bisa dilakukan dengan sepengetahuan Dindik Jatim. “Kita melakukan analisis dulu sebelum pengangkatan. Karena kita sudah memiliki sistem A-GTK (Analisis Guru dan Tenaga Kependidikan),” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jatim mengungkapkan, proses pembahasan baru rampung separuh dari total 90 pasal. Terkait kewenangan pengelolaan yang berubah, maka banyak hal yang harus disesuaikan. Khususnya terkait hak dan kewajiban, penyelenggaraan serta perizininan. “Pembiayaan termasuk dalam pembahasan penyelenggaraan pendidikan,” tutur Suli Daim.
Dalam raperda ini, Suli memastikan, penyelenggaraan pendidikan menengah tidak akan menutup pintu bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu. Justru melalui peraturan ini, pemerintah sedang berusaha melindungi anak dari keluarga tidak mampu untuk tetap mendapat akses pendidikan. [tam]

Seputar Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Jatim
Izin pendirian satuan pendidikan dilakukan di UPT P2T Dinas Penanaman Modal.
Sekolah dapat menyelenggarakan pembelajaran dalam enam hari kerja atau lima hari kerja.
Pemprov memfasilitasi penyediaan pemenuhan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan. (Diatur lebih lanjut dalam pergub).
Provinsi berwenang melakukan penataan dan pemerataan dengan mutasi kerja lintas daerah dalam satu provinsi.
Pendidik dan tenaga kependidikan mendapat perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja dan pemberian imbalan yang tidak wajar.
Pembentukan cabang Dindik Jatim ditetapkan oleh gubernur melalui konsultasi tertulis dengan menteri.

Tags: