Tambah Fasilitas Semi Cafe

Perijinan minimarket yang menyediakan tempat untuk mengkonsumsi makanan dan minuman seperti inilah yang perlu ditertibkan.

Perijinan minimarket yang menyediakan tempat untuk mengkonsumsi makanan dan minuman seperti inilah yang perlu ditertibkan.

Surabaya, Bhirawa
Menjamurnya minimarket di Surabaya ternyata tidak hanya berdampak bagi toko-toko yang ada diperkampungan, tapi juga berimbas pada bisnis cafe.  Karena saat ini hampir semua minimarket menyediakan meja dan kursi.
Salah satunya adalah Alfamart maupun Indomart di Jalan Diponegoro yang memberikan fasilitas meja dan kursi, sehingga pengunjung minimarket bisa menikmati makanan maupun minuman yang dibeli ditempat tersebut. Sehingga praktis minimarket tersebut menjelma menjadi semi cafe.
Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari  Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, M Soleh pasalnya minimarket tersebut telah menyalahi aturan perijinan yang berlaku. “Pemerintah harus menertibkan karena menyalahi aturan karena perijinan yang dipergunakan oleh pihak minimarket adalah ijin perdagangan bukan ijin menyediakan tempat untuk mengkonsumsi makanan maupun minuman,” ungkapnya, Selasa (17/3) kemarin .
Ia menambahkan, kalau tidak ditertibkan makan lambat laun apa yang mereka lakukan selama ini dikhawatirkan akan mengambil pangsa pasar restauran maupun cafe yang ada di Surabaya karena tempat yang mereka sediakan sudah seperti café selain bisa untuk menikmati makanan juga untuk nongkrong.
Untuk itu PHRI memastikan kalau hal ini dibiarkan pembeli akan lebih memilih ke minimarket karena selain harga juga fasilitas yang disediakan minimarket lebih menggiurkan. “Penertiban ini perlu karena perijinan ini sudah ada kriterianya seperti ijin restauran ya untuk restauran makan dan minum, ijin hotel untuk menginap sedangkan ijin perdagangan ya untuk dagang bukannya malah menyediakan tempat untuk makan dan minum,” jelas Soleh.
Soleh berharap, pemerintah segera melakukan penertiban perijinan yang digunakan minimarket sebelum pangsa pasar berubah dan merugikan para pengusaha restauran maupun cafe yang ada di Surabaya, karena pajak yang mereka berikan ke pemerintah juga sangat besar jadi perlu diperhatikan jangan sampai pendapatan usaha mereka menjadi turun.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) Kota Surabaya, Widodo Suryantoro menuturkan, bahwa minimarket yang menyediakan meja dan kursi untuk pembeli tidak mempermasalah hal tersebut.
“Selama meja dan kursi masih diruang lingkup minimarket atau dilahan parkir tidak masalah. Yang jadi masalah kan meja kursi tersebut sampai didirikan di pedestrian jalan. Itu jelas melanggar. Selama ini kan para pengusaha juga sudah memikirkan itu, kalau lahannya cukup luas pasti menyisahkan lahannya untuk lahan parkir. Saya rasa para pengusaha ritel juga sudah paham,” kata Widodo.
Lebih lanjut ia menjelaskan, minimarket  yang ada di hotel-hotel tidak menjadi masalah bagi toko klontong. Hal ini dikarenakan berdirinya minimarket hanya dilingkup hotel. “ Karena minimarket yang satu komplek dengan hotel izinnya sudah dengan berdirinya hotel. Dan tidak mengganggu took-toko kecil disekitarnya,” tutur Widodo.
Pria berkacamata ini menambahkan, bahwa adanya minimarket yang ada di hotel juga membolehkan memajang minuman beralkohol. Menurutnya, karena kebanyakan hotel-hotel berbintang juga menjadi jujukan warga asing dan membutuhkannya.
“Seperti di hotel Majapahit, itu kan sejak zaman Belanda. Dan orang-orang Belanda pasti membutuhkan minuman beralkohol. Kalau hotel-hotel kelas melati beda lagi kalau ada pendirian minimarket,” imbuhnya. [riq,geh]

Rate this article!
Tags: