Tambahan Cuti Lebaran, BKD Tunggu Revisi KemanPAN-RB

PNS di lingkungan Dispora Pemkab Malang saat mengikuti apel pagi.

Kab Malang, Bhirawa
Cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1439 Hijriyah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lembaga negara lainnya, hingga kini masih dalam revisi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Sehingga Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di seluruh Pemerintah Daerah masih belum menyatakan berapa hari libur Lebaran.
“Kami hingga kini masih menunggu revisi dari KemenPAN-RB tentang cuti Lebaran, karena wacana cuti bersama Lebaran untuk 2018 ini yang lebih dari empat hari, hingga saat ini masih dalam kajian kementerian terkait,” kata Kepala BKD Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah, Selasa (8/5), kepada wartawan.
Menurutnya, revisi usulan cuti tambahan tersebut, pihaknya belum dapat memastikannya untuk berapa lama masa cuti bersama lebaran tersebut bagi ASN dan lembaga negara lainnya. Sehingga pihaknya belum mengetahuinya, apakah akan ada tambahan cuti apa tidak. Oleh karena itu, kita semua menunggu keputusan pemerintah, yang dalam hal ini KemenPAN-RB.
Memang sebelumnya, Nurman mengaku, pemerintah saat itu mengumumkan jika telah melakukan penambahan cuti bersama Lebaran 2018 sebanyak 3 hari. Sedangkan tambahan cuti bersama tersebut yang tertuang melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 menjadi 7 hari dari sebelumnya 4 hari yaitu mulai tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2018. Sementara, Hari Raya Idul Fitri1 Syawal 1439 H jatuh pada tanggal 15 Juni-16 Juni 2018 mendatang.
“Jadi untuk memastikan tambahan cuti bersama itu, pihaknya menunggu revisi dari KemenPAN-RB. Dan kapan revisi itu dilakukan, lalu menjadi ketetapan tambahan libur di Hari Raya Idul Fitri menunggu pengumunan lagi dari Pemerintah Pusat,” terangnya.cyn.
Ditempat terpisah, salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Malang Agus Hariyadi berharap libur Lebaran untuk tahun ini ditambah. Karena selama ini libur Lebaran hanya empat hari, dan jika cuti ditambah maka akan lebih lama berkumpul dengan keluarga. “Sebab, saya ini setiap tahun harus pulang ke Bantul, Jogjakarta, karena saya dan istri asli Bantul,” paparnya.
Jika cuti Lebaran ditambah oleh pemerintah, maka pulang ke kampung berangkat lebih awal. Apalagi tambahan cuti Lebaran itu se-Minggu sebelum Lebaran, sehingga dengan begitu berkumpul dengan keluarga di kampung lebih lama. Dan tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, pulang ke kampung H-4 Lebaran. Dan belum lagi, mendekati Lebaran jalanan macet hingga berjam-jam untuk sampai di Bantul. [cyn]

Tags: