Tambahan Pendapatan Guru Andalkan TF dan TPG

Foto: ilustrasi

Honorarium Lintas Bidang Masih Diperbolehkan
Pemprov Jatim, Bhirawa
Tambahan pendapatan yang diterima tenaga pendidik jenjang SMA/SMK di Jatim dinilai telah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karena selain gaji, guru juga mendapatkan Tunjangan Fungsional (TF) maupun Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sehingga, guru bukan termasuk penerima remunerasi yang tengah dirancang Pemprov Jatim.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Dr Saiful Rachman menuturkan, guru SMA/SMK memang pada tataran yang sama sebagai ASN di bawah naungan Pemprov Jatim. Namun, pendapatan guru telah ditopang dengan adanya TF dan TPG bagi yang sudah lulus sertifikasi.
“Sehingga jangan sampai ada kecemburuan. Tetapi yang jelas kemampuan guru juga ditata,” ungkap Saiful dikonfirmasi kemarin, Rabu (24/10). Karena guru, lanjut Saiful, selain mendapat gaji sebagai PNS, juga mendapat TF dan TPG bagi yang sudah sertifikasi. Sehingga, jika suami istri menjadi guru, dalam tiga bulan dia akan mendapat penghasilan cukup besar.
“Misal di Pacitan sana, guru tiap tiga bulan sekali yang sudah sertifikasi mendapat tunjangannya saja rata-rata Rp 12 juta. Kalau suaminya juga guru, maka dalam tiga bulan sudah Rp 24 juta. Itu tambahannya saja di luar gaji. Sementara pengeluaran (indeks kemahalan) di Pacitan kecil,” tandas Saiful.
Selain telah ditopang dengan tunjangan yang cukup besar, Saiful juga mengakui keberadaan ASN yang diserahkan ke provinsi pasca pelimpahan wewenang itu cukup banyak. Jumlahnya mencapai 36 ribu orang, baik yang ada di sekolah maupun di cabang dinas.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Anom Surahno mengungkapkan, dengan diberikannya remunerasi kepada ASN, tidak ada lagi honor maupun uang lembur. Kecuali, honor yang diberikan dari pekerjaan lintas bidang atau lintas satuan kerja. “Misal ASN BKD kemudian menjadi kepanitian di kegiatan KONI, itu masih boleh mendapatkan honor,” ungkap dia.
Prinsipnya, lanjut Anom, seluruh tunjangan dari belanja tidak langsung akan hilang. Seperti tunjangan daerah, tunjangan prestasi pegawai, tunjangan kinerja maupun lembur. “Sampai tahun ini kita masih bisa lembur dengan perhitungan maksimal 15 jam per bulan,” ungkap dia.
Sesuai aturan, dasar perhitungan lembur dan honorarium diatur dalam Pergub 64 tahun 2017 tentang pedoman kerja dan pelaksanaan tugas Pemprov Jatim tahun 2018. Dalam pedoman tersebut diatur, besaran lembur dan honorarium sesuai golongan dan jabatan. Bagi eselon II, uang lembur yang diterima sebesar Rp 80 eibu per jam. Sehingga, dalam satu bulan uang lembur eselon dua maksimal sebesar Rp 1,2 juta. [tam]

Besaran Honorarium dan Lembur Sebelum Dikonversi dalam Remunerasi
Jabatan                            Honorarium            Lembur per Jam
Eselon I                            Rp 2.000.000         Rp 85.000
Eselon II                          Rp1.500.000          Rp 80.000
Eselon III (Gol IV)          Rp 1.140.000         Rp 75.000
Eselon III (Gol III)          Rp 1.100.000         Rp 70.000
Eselon IV (Gol IV)          Rp 900.000            Rp 65.000
Eselon IV (Gol III)          Rp 800.000            Rp 60.000
Staf (Gol IV)                    Rp 700.000             Rp 55.000
Staf (Gol III)                    Rp 600.000             Rp 50.000
Staf (Gol II)                     Rp 500.000             Rp40.000
*) Sumber: Pedoman kerja dan pelaksanaan tugas Pemprov Jatim Tahun 2018.

Tags: