Tambahan Poin dalam Zona Dibatalkan

Sejumlah wali murid dari Surabaya memprotes kebijakan penambahan poin 12,5 PPDB SMA di Klinik Pendidikan Dindik Jatim, Rabu (21/6). [adit hananta utama]

Dindik Ubah Penataan Zonasi SMA
Dindik Jatim, Bhirawa
Kebijakan Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim untuk menambah poin Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dalam zona hanya bertahan dua hari. Setelah mendapat banyak penolakan dari masyarakat, keputusan memberikan tambahan nilai 12,5 bagi pendaftar dalam zona itu akhirnya dibatalkan, Rabu (21/6).
Reaksi yang cukup keras dari masyarakat itu dapat dilihat dari tanggapan netizen di akun pribadi Kepala Dindik (Dindik) Jatim Saiful Rachman. Pada status yang berisi sosialisasi penambahan poin PPDB SMA Senin (19/6) lalu, lebih dari 1.300 netizen yang memberikan tanggapan. “Kami mencermati dinamika di masyarakat serta arahan Gubemur Jatim serta pemerhati pendidikan maka kami akan menunda pelaksanaan aturan penambahan poin PPDB SMA tahun ini,” jelasnya saat menemui awak media di Kantor Dindik Jatim Jalan Gentengkali 33 Surabaya kemarin.
Dikatakannya, sistem poin ini baru akan diterapkan tahun depan. Sehingga masyarakat diharapkan lebih mempersiapkan diri. Dengan demikian Dindik Jatim kembali menggunakan sistem PPDB untuk jenjang SMA dengan berbasis Kartu Keluarga(KK) dan Nilai Ujian Nasional (UN). Dengan sistem ini akan memberi kesempatan cukup luas pada masyarakat yang akan mendaftarkan anaknya ke jenjang SMA untuk diterima di zona masing-masing. “Ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, khususnya Pasal 15, ayat 1 dan ayat 2,” jelasnya.
Saiful menjelaskan, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili di zona terdekat paling sedikit 90% dari total keseluruhan peserta didik yang diterima. Selanjutnya pada ayat kedua dijelaskan, domisili calon peserta didik berdasarkan alamat KK yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum PPDB.
“Dengan demikian semua sekolah pasti dapat siswa, selama ini kalau orang Surabaya nyerbunya ke kompleks saja. SMAN 6 saja untuk mitra warga nggak ada yang daftar,”jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengubah zonasi di Kota Surabaya. Yaitu dengan menempatkan Kecamatan Sawahan yang sebelumnya dalam zona 3 dipindah dalam zona 2 mendekati SMAN 21 yang berada dalam satu kecamatan. Dengan demikian, pada zona dua diisi oleh SMAN 15, 18, 10 dan 21. Sementara wilayah yang termasuk dalam zona tersebut adalah Kecamatan Sawahan, Tegalsari, Jambangan, Dukuh Pakis, Gayungan, Wonokromo dan Wonocolo.
“Jangan melihat sistem zonasi ini secara parsial. Maunya masyarakat itu kan masuk zona SMA komplek semua,” tutur Saiful.

Rate this article!
Tags: