Tambahan Tunjangan Dewan Gresik Rp7,2 Juta Tunggu PP

foto ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Angin segar kembali berdampak pada tambahan pendapatan anggota dewan, dengan terbitnya PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD membawa dampak signifikan pada wakil rakyat. Pendapatan tambahan, didapat dari dari uang transport sebesar Rp7, 2 juta per bulan. Namun setelah PP Nomor 18 tahun 2017 diterapkan mobil yang selama dipakai harus dikembalikan.
Sesuai PP Nomor 18 tahun 2017, sumber pendapatan pimpinan dan anggota DPRD Gresik ada tambahan 11 item. Diantaranya tunjangan transportasi, tunjangan komunikasi intensif serta tunjangan reses. Besaran tunjangan transportasi bakal disesuaikan dengan harga sewa kendaraan, sedangkan untuk Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), serta tunjangan reses besarannya bakal dihitung dari besaran pendapatan umum daerah dikurangi belanja PNS.
Menurut Ketua DPRD Kab Gresik, Ir Abdul Hamid, turunnya aturan itu ada baik dan tidaknya. Namun dewan akan mematuhui sesuai aturan yang ada, mengenai pengembalian mobil bakal dilakukan rapat dahulu. Kesepakatan anggota tergantung mereka nanti.
Pengembalian mobil dinas dewan pastinya menunggu PP yang berlaku dan pengesahan PAK terkait anggarannya. Yang hingga sekarang belum jelas kapan berlakunya PP itu. ”Tunggu saja PAK, kalau PP bisa diterapkan maka Mobdin baru dikembalikan,” ujarnya.
Ditambahkan Abdul Hamid, besar nilai kalau PP itu diterapkan, mobil dinas diambil makan anggota dewan akan mendapatkan uang transport yang bakal diterima kalangan dewan besarnya memang disesuaikan harga sewa. Ini nanti bakal dituangkan dalam aturan teknis, tapi masih menunggu rapat. [kim]

Tags: