Tampung Keluhan Warga, Pemkot Batu Sediakan Website

Kabag Humas Pemkot Batu, Sinal Abidin dan Kabag Humas Pemkot Jogjakarta, Tri Hastono saling bertukar cindera mata.

Kabag Humas Pemkot Batu, Sinal Abidin dan Kabag Humas Pemkot Jogjakarta, Tri Hastono saling bertukar cindera mata.

Batu,Bhirawa
Pemkot Batu mempermudah metode pelaporan atau penyampaian keluhan warga, kali warga Kota Apel itu bisa dengan mudah menyampaikan uneg-unegnya dengan cara mengetik  di kanal atau website milik pemkot.
Sistem ini diadopsi Pemkot Batu dari Pemkot Yogjakarta yang sudah mendapat penghargaan dari PBB karena dianggap sebagai sistem pelayanan publik prima yang terbaik di Indonesia. Untuk itu prestasi ini telah menerbangkan Pemkot Jogja ke Korea guna mendapatkan penghargaan dari PBB tersebut.
Agar mengetahui langsung metode penampungan keluhan warga tersebut, Bagian Humas Pemkot Batu melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemkot Jogja pada Jumat (30/1) lalui.
“Kunjungan itu selain untuk mempelajari ilmu kehumasan dari Pemkot Jogja, kita juga belajar tentang pariwisata sekaligus mempromosikan wisata Kota Batu kepada wisatawan yang ada di Kota Jogja,” ujar Kabag Humas Pemkot Batu, Sinal Abidin di Balaikota Batu setelah tiba dari kunker, Minggu (1/2).
Seperti diketahui, untuk mewadahi keluhan warganya, Pemkot Jogjakarta punya cara yang unik untuk merespon seluruh pengaduan masyarakat. Mereka membuat sebuah sistem yang dinamakan si UPIK atau Unit Pengolahan Informasi dan Keluhan. Sistem ini berupa sebuah website khusus yang bisa digunakan warga Jogja maupun wisatawan untuk menyampaikan keluhannya kepada pemkot.
Cara ini ternyata cukup manjur, dalam sehari Si Upik menerima paling sedikit 25 konten dari masyarakat. Tak hanya keluhan masyarakat, si Upik tak jarang juga menerima pertanyaan, informasi dari masyarakat, atau sekedar memberikan apresiasi terhadap program pemerintah.
Kabag Humas Pemkot Jogja, Tri Hastono mengatakan, sistem ini dibangun tahun 2003. Saat itu mereka menyadari bahwa untuk membuka pintu keluhan masyarakat ini tidak boleh setengah-setengah, namun harus dikelola secara sungguh-sungguh. Karena itu dalam waktu 1×24 jam, humas harus menyampaikan keluhan tersebut kepada SKPD yang dimaksud/dituju. Dan dalam waktu 2×24 jam setelah masuk ke si Upik, keluhan tersebut sudah harus mendapatkan tanggapan dari SKPD.
”Responnya tidak boleh lambat, kita menerapkan target sebelum 2 kali 24 jam keluhan masyarakat tersebut harus sudah ditanggapi. Meskipun respon itu tak harus berupa solusi, tapi sudah harus ada penjelasan dari SKPD,” ujar Tri saat menerima kunjungan Pemkot Batu.
Karena dalam waktu 1×24 jam keluhan sudah harus sampai ke SKPD terkait, maka Humas menempatkan personil khusus untuk mempelototi si Upik. Biasanya petugas ini melihat keluhan pagi hari, siang dan sore hari. Setiap ada keluhan saat itu juga dilempar ke SKPD.
Namun demikian, admin si Upik ini tetap harus menyaring setiap pesan yang masuk. Tidak semua keluhan masyarakat akan ditampilkan si Upik. Karena bisa jadi keluhan tersebut bersifat SARA atau bersifat pribadi sehingga tidak layak untuk dipublikasikan kepada publik. Misalnya, keluhan masyarakat tentang perselingkuhan pejabat A.
Tidak hanya memberi tanggapan, masukan, keluhan masyarakat yang disalurkan lewat si Upik ini akan menjadi bahasan yang dilontarkan oleh Haryadi Suyuti, Wali Kota Jogjakarta saat rapat koordinasi terbatas. Karena itulah seluruh SKPD selalu memantau si Upik ini.
Setelah mendapatkan sharring pengalaman dan ilmu dari Pemkot Jogja, Sinal Abidin menyatakan akan mengkaji dan mempelajarinya lebih lanjut. “Kita akan berupaya agar metode yang diterapkan di Jogja juga bisa diterapkan di Kota Batu, sehingga semua keluhan dari Warga Batu bisa terwadahi dan dapat kita selesaikan,”pungkas Sinal. [nas]

Tags: