Tanah Aset Negara, Harus Dilaporkan ke Kejari

Sekkota Batu, M Alwi

Dugaan Penyerobotan Tanah Kas Desa oleh PJT 3

Kota Batu, Bhirawa
Kasus dugaan penyerobotan tanah penyerobotan tanah kas desa Beji Kecamatan Junrejo, Batu mendapat perhatian dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Nur Chusniah, ia memberikan saran agar kasus ini dilaporkan ke Kejari agar bisa ditangani hingga selesai.
Menurut Kajari Kota Batu, Nur Chusniah kasus dugaan penyerobotan tanah kas desa Beji seluas 4250 meter persegi oleh pengelola obyek wisata Jawa Timur Park 3 (JTP 3). “Dalam penanganan kasus penyerobotan aset negara memang tidak harus ada pelapornya. Tapi lebih bagus kalau ada pelapornya,” ujar Chusniah, Selasa (30/1).
Ia menjelaskan bahwa kalau kasus tanah kas Desa Beji ini dilaporkan, dijamin penanganannya bisa lebih cepat. Bahkan juga bisa langsung dilakukan penyidikan. Alasannya, kalau ada yang melaporkan secara tertulis pada pihak yang berwenang, biasanya sudah tahu kronologisnya dari awal. Apalagi didukung dengan data yang lengkap dan akurat.
“Jika ada pelapor dan didukung data akurat dan lengkap enak Itu bisa cepat. Kami pun bisa cepat menindaklanjuti,” pungkas Chusniah.
Sementara itu, adanya instruksi untuk menyelesaikan kasus penyerobotan tanah kas desa milik Modin Desa Beji langsung direspon oleh Sekkota Batu, M.Alwi. Ia balik mempertanyakan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Beji bagaimana fomulasi kesepakatan dari desa sebelumnya. Iapun menganjurkan agar Kades Beji membahas masalah ini dengan BPD setempat.
“Saya melihat ada komunikasi yang buntu. Keberadaan tanah kas desa itu mau dikelola sendiri, dikerjasamakan, atau di tukar gulingkan harus dimusyawarahkan dulu dengan BPD. Kalau segala sesuatu dikomunikasikan semua akan lancar,” ujar Alwi.
Diketahui, Pemkot Batu telah melakukan mediasi untuk dan mencari solusi dari permasalahan penyerobotan tanah kas Desa Beji oleh pengelola Jawa Timur Park (JTP) 3. Saat itu hadir dalam mediasi Sekda Kota Batu, M Alwi, Camat Junrejo, M Nur Adhim, Kades Junrejo Andi Faizal, anggota BPD Junrejo, Kades Beji, Kukuk Kusbianto, dan anggota BPD Beji. Sementara dari pihak Jatim Park 3 hadir Suryo Widodo bersama beberapa staf.
“Kita mediasi untuk menyampaikan apa yang menjadi keinginan warga kepada pihak manajemen, biar manajemen mengetahu dan tidak ada pihak yang dirugikan,”jelas Alwi.
Ada beberapa hal yang dibahas dan segera dilaksanakan secara bertahap. Dan Alwi berpesan agar masing-masing pihak untuk memegang komitmen yang sudah dibuat. Hal ini dilakukan agar tidak ada yang dirugikan, perusahaan bisa jalan, masyarakat juga tidak dirugikan dan bisa mengambil manfaat dari keberadaan Jatim Park 3. [nas]

Tags: