Tanah Kecamatan Baureno Dipastikan Milik Pemkab

Tanah sengketaBojonegoro,Bhirawa
Meski sebelumnya status tanah sempat berpolimik, Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro, menyatakan jika sampai saat ini status tanah yang saat ini berdiri bangunan kantor Kecamatan Baureno masih sah dan legal milik Pemkab Bojonegoro.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala BPKKD melalui Kepala Bidang Kekayaan Daerah BPKKD Bojonegoro, Kiki Pekik Praja, Senin (7/12) kemarin.
Menurutnya, status tanah tersebut milik negara dasarnya dari surat keterangan Kepala Desa (Kades) yang saat ini menjabat maupun periode sebelumnya dan dari fisik tanah bekas bangunan SD Negeri.
“Kades saat ini menjabat bahwa keterangannya tanah tersebut tidak tercatat dibuku C ,”  jelas Kiki Pekik Praja.
Pekik mengatakan, meski ada pihak yang menggugat atas kepemilikan hak tanah tersebut. Pihaknya menyatakan jika penghapus aset milik Pemkab tidak bisa serta merta dilakukan.
“Karena harus memiliki dasar penghapusan misalnya keputusan pengadilan, ketentuan per-UU (manakala diserahkan ke provinsi), dihibahkan atau tukar menukar/dijual (pemindah tangan),” tandas Pekik.
Kiki juga tidak menampik bahwa beberapa waktu lalu telah dilakukannya rapat bersama penggugat yang mengatakan tanah tersebut milik keluarga penggugat namun dalam rapat tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa semua pihak harus bersama-sama mencari bukti status tanah.
“Kalau hanya dasar pembayaran PBB tidak bisa dijadikan dasar kepemilikan tanah apalagi pihak BPN juga menyatakan tanah tersebut tidak tercatat di pertanahan,” pungkasnya.[bas]

Tags: