Tanah Wakaf Masjid Dijual Rp1 M, Mantan Carik Desa Pakisjajar Dipolisikan

Ketua LPBHNU Kab Malang Abdusy Syakur bersama pengurus Masjid Sunan Kalijaga dan ahli waris saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Mapolres Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Pengurus Masjid Sunan Kalijaga, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang telah melaporkan mantan sekretaris desa (sekdes) atau carik desa setempat ke Polres Malang. Sebab, mantan carik tersebut telah menjual tanah wakaf masjid seluas 4.620 meter persegi (m2) kepada pengembang perumahan PT Satria Graha Abdibuana (SGA) sebesar Rp 1 miliar.
Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Malang Abdusy Syakur SH MH, selaku kuasa hukum pengurus Masjid Sunan Kalijaga, Senin (4/5/), usai melaporkan kasus penjualan tanah wakaf masjid, di Mapolres Malang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum pengurus Masjid Sunan Kalijaga telaporkan mantan carik Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang M Achwan AR pada Polres Malang.
“Pengurus Masjid Sunan Kalijaga dan ahli waris dari almarhum H Asnawi yang sebelumnya pemilik tanah tersebut, sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Malang atas kasus penjualan tanah wakaf masjid yang dijual mantan carik Desa Pakisjajar, sebesar Rp 1 miliar kepada pengembang perumahan PT SGA, ” ungkapnya.  
Abdusy menegaskan, pengurus masjid dan ahli waris mengambil langkah
Hukum, karena mantan carik yang juga takmir Masjid Sunan Kalijaga patut diduga telah meyalagunakan jabatannya dalam pembuatan akta tanah. Padahal, tanah yang dijual itu sudah diwakafkan oleh alrmarhum H Asnawi untuk Masjid Sunan Kalijaga. Dan ironisnya lagi, surat tanah letter C bisa berubah jadi nama M Achwan. Sehingga dengan perubahan nama pada letter C itu, ahli waris tidak mengetahui.
Selain itu, dia melanjutkan, tanah yang diwakafkan untuk masjid, ahli waris tidak pernah melakukan jual beli kepada siapa pun. Sehingga dengan data yang dimiliki pengurus masjid dan ahli waris tersebut, maka ada dugaan mantan carik itu telah melakukan pemalsuan. “Jadi dalam persoalan itu, M Achwan telah diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan penyalagunaan jabatan carik. Sehingga tanah wakaf bisa menjadi miliknya, lalu mereka menjualnya kepada pengembang perumahaan,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Humas Masjid Sunan Kalijaga Sandik menambahkan, bahwa tanah yang diwakafkan itu milik almarhum H Asnawi atau biasa dipanggil Satawi, pada tahun 1992. Sedangkan Satawi saat itu meminta bantuan Achwan selaku Carik Desa Pakisjajar untuk membuatkan surat ketarangan wakaf. Namun setelah 28 tahun berjalan, surat tanah letter C berubah dari sebelumnya atas nama ranah wakaf, pada tahun 2019 surat letter C tersebut berubah menjadi atas nama M Achwan AR.  
Dengan dirubahnya letter C menjadi nama pribadi, kata dia, maka tanah wakaf tersebut dijual kepada pengembang perumahan PT SGA yang beralamatkan di Surabaya. Sedangkan tanah wakaf Masjid Sunan Kalijaga dijual Achwan pada bulan Oktober 2019. “Dan ketika mantan carik itu kita klarifikasi, tidak mengelak jika dirinya menjual tanah wakaf tersebut, dijual sebesar Rp 1 miliar. Bahkan, Achwan juga sempat menawarkan tukar guling tanah kepada pengurus masjid dan ahli waris, namun kita tolak,” ujarnya.  
Sehingga, masih dikatakan Sandik, dengan adanya kasus penjualan tanah wakaf yang dilakukan mantan carik itu, maka pihaknya melaporkan ke Polisi agar dilakukan proses hukum. Dan pengurus masjid, ahli waris, dan masyarakat Desa Pakisjajar meminta tanah wakaf dikembalikan, serta masyarakat juga tidak mau adanya tukar guling tanah yang pernah disampaikan oleh Achwan. Karena lokasinya jauh, dan luas tanahnya tidak sama yakni hanya seluas 3000 m2. [cyn]

Tags: