Tanah Waris Dikuasai Orang Lain, Ahli Waris Tuntut Tanah Dikembalikan

Lokasi tanah yang disengketakan, di Desa Balesari, Kec Ngajum, Kab Malang

Kab Malang, Bhirawa
Ahli waris Saerah Erah warga Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang Sujarwo, telah menuntut tanah warisan yang seharusnya menjadi haknya dikembalikan. Sedangkan tanah waris mereka terdapat didua tempat, yang pertama di wilayah Desa Balesari seluas 23 hektar, dan kedua di Desa Maguan seluas 8 hektar, yang keduanya berada di wilayah Kecamatan Ngajum.
Dan saat ini, tanah yang kini dikuasai orang lain ditanami tebu, padahal ahli waris belum pernah menjual kepada orang lain. Ironisnya lagi, Sujarwo selaku ahli waris telah dilaporkan ke Polres Malang, karena dianggap melakukan perusakan tanaman tebu. Sedangkan ahli waris tersebut, sudah dua kali menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Malang.
“Saya menjalani pemeriksaan karena telah dilaporkan Dina Purwanto dan Hariono, yang kini mengusai tanah waris miliknya. Padahal, dirinya tidak pernah melakukan penjualan kepada kedua orang tersebut,” kata Sujarwo, sebagai ahli waris tanah yang disengketakan, Kamis (27/2), saat dikonfirmasi di rumahnya, Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.  
Dia mengungkapkan, pada tahun 1990 silam, tanah milik almarhum nenek saya Ibu Saerah Erah telah memenangkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. Karena tanah milik neneknya itu, telah memiliki kekuatan pada surat tanah Letter C, yang dalam surat tanah itu masih disebutkan pemilik tanah adalah Saerah Erah. Karena dalam kutipan dari buku huruf C desa nomor 266, dan nomor persil 86 luas tanah 23.715 meter persegi (m2), dan persil nomor 85a dengan luas tanah 8.250 m2, masih menyebutkan pemilik tanah Saerah Erah.
“Dan hingga kini tanah waris tersebut belum pernah dijual kepada orang lain, namun orang lain bisa menguasai tanah waris miliknya. Bahkan, penyidik Polres Malang pernah menyatakan jika tanah waris yang saya miliki sebagai tanah P2 atau tanah negara,” papar Sujarwo.  
Dirinya selaku ahli waris yang sah berharap, agar tanah yang kini dikuasai orang lain bisa kembali padanya. Sehingga saya terus berupaya agar tanah waris milik saya bisa kembali, dan saya siap jika persoalan ini hingga proses ke Pengadilan. Karena saya memiliki dokumen tanah yang sah, dan hingga kini data kepemilikan tanah pada kerawangan desa masih menyebutkan pemilik tanah Ibu Saerah Erah.
Secara terpisah, Camat Ngajum, Kabupaten Malang Tito Febrianto mengatakan, kasus sengketa tanah yang berada dititik obyek tanah di Desa Balesari dan Desa Maguan sudah kami mediasi antara kedua pihak. Meski sudah kita lakukan mediasi, namun masih berjalan buntu. Sehingga kita sarankan agar persoalan tersebut bisa diselesaikan di Pengadilan. “Karena putusan Pengadilan nanti bisa memutuskan siapa pemilik tanah yang sah,” ujarnya. [cyn]

Tags: