Tanda Tangan Kartu Keluarga Pakai Elektronik di Kabupaten Sidoarjo

Redi Kusuma. [alikus/bhirawa].

Sidoarjo, Bhirawa
Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo mulai akhir tahun 2019 lalu, tidak perlu lagi harus berduyun-duyun ke Kantor Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo, untuk keperluan legalisir kartu keluarga (KK) miliknya. Karena sesuai Permendagri nomor 104 tahun 2019, dokumen KK yang sudah ditanda tangani secara elektronik dengan Barcode, tidak perlu legalisir lagi untuk mengetahui keabsahan dokumen KK tersebut.
Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo, Drs Redi Kusuma MM, menjelaskan masyarakat yang ingin tahu keabsahan dokumen KK tersebut bisa mengunduh aplikasi barcode di play store smart phonenya. “Untuk mengetahui keabsahan KK, bila aplikasi barcode di smart phone ini ditempelkan ke dokumen KK yang berbarcode, maka semua dokumen di KK akan bisa tampil,” jelasnya, Selasa (10/3) kemarin.
Dengan tanda tangan berbarcode ini, pejabat Dispendukcapil bisa tanda tangan diluar kantor atau dimana saja. Karena mereka akan bisa mengecek dokumen yang masuk, yang harus ditanda tangani lewat smart phonenya. “Dengan cara ini pelayanan tanda tangan dokumen kependudukan menjadi semakin efisien waktu, mudah dan cepat,” kata Plt Kepala Dispendukcapil Kab Sidoarjo itu.
Dirinya menceritakan, kadang saat lagi banyaknya masyarakat yang minta legalisir KK, sehari sampai menghabiskan balpoint lebih dari dua, karena harus dipakai untuk tanda tangan basah. Saat ini dari 8 dokumen kependudukan di Dispendukcapil, ada empat dokumen kependudukan yang sudah bisa ditanda tangani dengan elektronik Barcode. Selain KK, surat pindah, akte kelahiran, dan akte kematian dan akte pernikahan yang sedang dalam proses.
Sedangkan yang belum, diantaranya untuk keperluan tanda tangan dokumen akte nikah, akte cerai, akte pengakuan anak dan akte pengesahan anak. Untuk tanda tangan elektronik ini, kata Redi, tiap hari ada sebanyak 1000 kali ngeklik di smart phonenya. Paling banyak untuk keperluan memproses KK ada sekitar 800 an klik. “Tentu saja dengan cara seperti ini, butuh smart phone yang berkualitas, agar tidak gampang rusak, dan jaringan internet yang kuat,” ujarnya.
Dengan tanda tangan elektronik ini, lanjut Redi, untuk ngeprint atau mencetak KK, tidak semuanya lagi di Kantor Dispendukcapil. Namun, juga bisa dilakukan di 18 Kantor Kecamatan di Kab Sidoarjo. Sehingga bisa sedikit mengurangi kerumuman masyarakat yang berkunjung ke Kantor Dispendukcapil. Juga akan bisa dilayani di mal pelayanan publik (MPP) Sidoarjo.[kus]

Tags: