Tandai Titik Koordinat Rumah Saat Pengambilan PIN

Permudah Pemetaan dalam Penerapan Sistem Zonasi
Surabaya, Bhirawa
Jelang dibukanya tahapan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur bekali operator sekolah dengan bimbingan teknis (bimtek) pelayanan pengambilan PIN, Kamis (23/5). Karena, pada tanggal 27 Mei mendatang sekolah akan disibukkan dengan pengambilan PIN yang dilakukan siswa.
Diungkapkan Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Indah Andayati mengungkapkan peran operator PPDB sangat penting untuk sekolah. Berbeda dengan tahun lalu, pengambilan pin tahun ini selain digunakan untuk mendaftar di SMA/SMK yang dituju, juga dilakukan penanda titik koordinat lokasi rumah dengan sekolah. Penentuan titik koordinat tersebut juga berlaku untuk kuota dengan menggunakan NUN (Nilai Ujian Nasional) maupun jalur offline. Data penentuan lokasi tempat tinggal tersebut nantinya akan dimasukkan dalam database siswa.
“Jadi mereka (operator) memandu siswa dan wali murid untuk menandai rumahnya pada map. Dari itu nanti mereka bisa mempertimbangkan mau sekolah dimana,” ungkap dia.
Pengambilan PIN, kata Indah, bisa dilakukan di SMA/SMK terdekat, dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Seperti berkas kartu keluarga (KK) baik asli maupun foto copy, surat keterangan lulus, dan nomor peserta ujian nasional siswa.
“Kami pertegas tidak perlu membawa surat keterangan domisili. Karena KK saja sudah cukup,”tambah dia.
Sementara bagi siswa yang mendaftar SMK persyaratan awal, harus menyertakan surat keterangan sehat dari puskesmas dan rumah sakit saat pengambilan PIN.
“Meskipun tidak masuk dalam aturan zonasi, proses penyeleksian PPDB SMK akan menggunakan NUN. Untuk tes keahlian akan dikembalikan pada kebijakan di masing-masing sekolah,”katanya.
Untuk pengambilan PIN sendiri hanya bisa dilakukan untuk satu jenjang SMA saja atau SMK saja. Karena, nantinya KK akan digunakan untuk memetakan lokasi rumah siswa dengan sekolah. “Karena zonasi ya kita ambil jarak yang terdekat sekolah dari rumah,”tutur dia.
Sementara itu, Kasie Pemanfaatan Media Pembelajaran, Wiharto menambahkan jika penentuan titik koordinat dilakukan oleh operator, orang tua dan siswa. Jika telah disepakati maka wajib untuk membuat dua salinan sebagai catatan arsip. “Bukti itu sebagai antisipasi jika nanti ada keluhan masyarakat terkait dengan titik koordinat yang tidak sesuai dengan harapan mereka,”kata dia.
Baru nanti, lanjut dia, ketika mendaftar siswa bisa memilih sekolah yang dituju. Ada beberapa opsi sekolah yang nantinya akan bisa dipilih oleh siswa ketika mendaftarkan diri. Itu karena dimungkinkan dalam satu kecamatan atau dua kecamatan dalam satu zonasi terdapat tiga sekolah bahkan lebih.
“Kalau untuk rumah yang berada di perbatasan selama dalam satu zonasi bisa saja dilakukan lintas wilayah. Asal ada kesepakatan dari dua cabdin. Karena potensi daerah dan peta lulusan ini yang mengetahui kan dinas cabang. Jadi kita kembalikan lagi ke cabang dinas,” jelanya, [ina]

Tags: