Tangani Persoalan Mafia Tanah BPN Jatim Gandeng Polda Jatim

Kepala-Kantor-Wilayah-BPN-Jatim-Gusmin-Tuarita-kiri-dan-Kapolda-Jatim-Irjen-Pol-Machfud-Arifin-kanan-teken-MoU-pembentukan-Satgas-Anti-Mafia-Tanah-Selasa-[1/8].-[Abednego/bhirawa].

(Pembentukan Tim Satgas Mafia Tanah)
Polda Jatim, Bhirawa
Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim prihatin dengan banyaknya kasus pidana terkait sengketa pertanahan di Jawa Timur. Tidak ingin berkelanjutan dengan polemik tersebut, Kanwil BPN Jatim bersama Polda Jatim membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah, Selasa (1/8).
Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan, pembentukan Satgas ini merupakan bentuk kepedulian dari BPN. Dan intruksinya sudah lama, yakni pada Maret 2017 tapi baru bisa dilaksanakan saat ini di Jatim. Dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya, Machfud mengaku, Jatim termasuk tercepat.
“Di Jatim banyak terjadi kasus sengekta tanah. Ini terjadi karena memang harga tanah di Jatim tidak ada yang murah. Dengan adanya Satgas ini, kami bisa berbagi informasi terkait kasus yang terjadi di Jatim,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin usai penandatangan nota kesepahaman (Mou) antara Polda dan BPN Jatim di Surabaya, Selasa (1/8).
Dijelaskan Machfud, dari data Polda Jatim mencatat masalah pertanahan yang ditangani mencapai 140 kasus.  Sementara kasus yang tidak terdata bisa lebih banyak lagi dan itu yang menjadi target dari Tim Satgas untuk menyelesaikan kasus lebih banyak lagi.
“Kasus sengketa tanah ini modusnya macam-macam, antara lain menyerobot tanah dan sertifikat palsu,” jelasnya.
Sedangkan tugas pokok dari Satgas itu nanti akan menindaklanjuti beberapa persoalan seperti tata ruang, sengeketa pertanahan banyak terjadi di Jatim khususnya Surabaya. Nantinya Polda maupun BPN akan saling bersinergi dalam memberikan akses informasi serta hal-hal lain dalam penyelesaian masalah sengketa tanah.
“Teknisnya kami serahkan sepenuhnya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim.  Sedangkan BPN sudah disiapkan personelnya dan itu akan dilaporkan ke kami sebelum tim bertugas,” terang Kapolda.
Machfud menambahkan, persengketaan tanah tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Polisi, tapi juga membutuhkan kerjasama dengan BPN. Apakah nantinya akan mendirikan posko pengaduan, lulusan Akpol 1986 ini mengaku tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan. Sebab, siapapun orangnya yang mempunyai persoalan terkait tanah, pasti lapor ke Polda.
“Posko bisa saja dibuat. Namun saat ini laporan pidana pertanahan bisa langsung dilaporkan ke Polda Jatim dan akan ditindaklanjuti oleh Tim Satgas ini,” tegasnya.
Kapolda juga memerintahkan seluruh Kapolres, Kapolresta, dan Kapolrestabes untuk berkoordinasi dengan BPN kab/kota. “Ini para Kapolres siap tangani masalah pertanahan. Bentuk tim satgas juga di tiap wilayah agar penanganan bisa lebih optimal,” perintahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim Gusmin Tuarita menambahkan, pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah ini masuk dalam tataran untuk pencegahan. Sinergi antara Polri dan BPN sangat dibutuhkan karena permasalahan tanah ini sangat luas. “Pertanahan bukan hanya masalah status. Tapi hal-hal yang bisa menyebabkan konflik. Oleh karena itu dibutuhkan kerja sama yang intensif dengan Polri,” tambahnya.
Dengan adanya Satgas ini, lanjut Gusmin, jika ada pengaduan ke Polisi terkait masalah tanah, BPN akan ikut ke tim tersebut. Nantinya akan ada pertukaran informasi, data, pengaduan bisa ke Polisi dan disingkronisasikan dengan data yang ada di BPN. Selain itu, dia menyebut ada 6.250 kasus pertanahan di jatim dan sudah 30 persen yang bersertifikat.
“Banyak tanah yang tidak difungsikan karena bermasalah.  Supaya tidak tersandera konflik sehingga bisa mempunyai dampak ekonomi, kami (BPN dan Polda Jatim) bisa saling tukar informasi dan data yang ada di BPN.  Memeriksa supaya ada langkah pencegahan dan bisa perbaiki yang sudah ada,” pungkasnya. [bed]

Tags: