Tangani PMKS, Dinsos Pasuruan Bentuk Tim Reaksi Cepat

Sejumlah anjal dan gepeng yang diamankan petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan dan Kepolisian dari Polres Pasuruan. [Hilmi Husain]

Kabupaten Pasuruan, Bhirawa
Pemkab Pasuruan terus mempercepat Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) diwilayah Kabupaten Pasuruan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan, Bambang Hariyanto menyampaikan percepatan dilakukan agar penanganan PMKS supaya cepat ditangani. Yakni dengan cara membentuk tim reaksi cepat ditahun 2018. “Dengan membentuk tim reaksi cepat, penanganan PMKS langsung tertangani. Pembentukannya dilakukan ditahun depan atau di tahun 2018,” ujar Bambang Hariyanto, Selasa (26/12).
Menurutnya, tim reaksi cepat tersebut akan bekerjasama dengan staf kecamatan. Apabila ada laporan ditemukan PMKS, Dinsos turun untuk menertibkan dan dibawa untuk direhabilitasi. “Yang kami inginkan saat ini adalah membersihkan keluhan masyarakat terhadap PMKS yang merajalela di mana-mana. Semuanya akan kami selesaikan secara bertahap,” papar Bambang Hariyanto.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, selama kurun waktu 2017, ada 250 PMKS yang diamankan. Ratusan PMKS terdiri dari anjal, WTS, gepeng dan orang dengan gangguan jiwa. “Total selama tahun 2017, total yang kami amankan sebanyak 250 PMKS. Dari jumlah itu, 60 persen dikembalikan ke keluarga. Sedangkan 40 persen sisanya dikirim ke Dinas Sosial Provinsi Jatim dan ke UPT untuk diberikan pelatihan khusus,” tegas Bambang Hariyanto. [hil]

Tags: