Tanggap Darurat Bencana NTT dan NTB

Bencana dan dampak banjir bandang yang menerjang wilayah Flores Timur Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu 4 April 2021 sungguh tengah menjadi kenyataan yang mengundang perhatian dan keprihatinan publik. Selain itu, bencana di NTT dan NTB tersebut semakin menambah daftar panjang bencana alam yang terjadi di Indonesia.

Merujuk data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sejak awal tahun 2021 tercatat 386 bencana terjadi di Indonesia yang didominasi oleh bencana banjir sebanyak 232 kejadian dan puting beliung serta tanah longsor masing-masing 73 dan 62 kejadian, serta terbaru bencana yang terjadi di NTT dan NTB. Kejadian bencana alam jelas terlihat telah didominasi oleh bencana banjir, diikuti dengan puting beliung dan tanah longsor, (CNN Indonesia, 6/4/2021).

Rangkaian bencana dan catatat itu, serasa semakin menyadarkan bahwa bangsa ini untuk tidak pernah lelah melakukan mitigasi. Bahkan, harus tegas dikatakan bahwa mitigasi sebuah keharusan karena alam menyimpan energi bencana luar biasa. Selain melakukan mitigasi, peringatan dini terkait dengan cuaca yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) harus menjadi rujukan pemerintah daerah dalam mengantisipasi bencana hidrometeorologi.

Itu artinya, kehadiran pemerintah sangat urgen adanya dalam mitigasi bencana, termasuk untuk bencana NTT dan NTB. Pasalnya, bagaimanapun juga bencana tersebut adalah duka bangsa dan negeri Indonesia. Sehingga, wajar adanya jika kewajiban menanggulangi bencana ada di pundak pemerintah dan pemerintah daerah, yang sesuai perintah Pasal 5 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Di situlah kehadiran negara benar-benar ditunggu, tidak ada alasan bagi negara untuk tidak selekasnya menunaikan kewajiban melindungi rakyatnya yang tengah penderitaan akibat bencana. Penanganan kondisi darurat harus segera dilakukan dengan mengerahkan sumber daya daerah dan pusat. Kerahkan kekuatan dari Pemerintah Daerah (Pemda) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Polri, masyarakat, dan semua stake holders untuk melaksanakan tanggap darurat atas bencana di NTT dan NTB.

Masyhud
Pengajar FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: